Oleh: Dr Bachtiar
(Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM)
Unjuk rasa merupakan salah satu pilar demokrasi modern. Ia adalah kanal sah bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi, dijamin oleh UUD 1945, dan diatur secara lebih rinci dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam kerangka tersebut, unjuk rasa tidak boleh hanya dipandang sebagai potensi gangguan ketertiban, melainkan sebagai wujud partisipasi warga negara dalam mengoreksi kebijakan publik.
Namun, perlu ditegaskan bahwa setiap hak senantiasa melekat dengan kewajiban. Kebebasan berekspresi menuntut tanggung jawab agar tidak merugikan kepentingan orang lain, menjaga keselamatan bersama, dan tetap menghormati ketertiban umum. Di titik inilah, Polri dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana, yakni bagaimana menjamin kebebasan warga untuk berdemonstrasi tanpa membiarkan anarkisme merusak tatanan sosial.
Narasi Negatif dan Stigma Gagal
Pasca unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta dan di beberapa daerah, gelombang kritik kembali diarahkan kepada Polri. Narasi publik yang berkembang seakan menegaskan bahwa institusi kepolisian gagal mengelola keamanan, bahkan stigma sebagai aparat yang tidak profesional dan represif pun dilekatkan.
Penilaian semacam ini sebenarnya sering lahir dari cara pandang yang parsial. Realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Dalam banyak kasus, kericuhan bukan semata akibat lemahnya pengelolaan aparat, melainkan dipicu oleh provokator atau kelompok tertentu yang memang sengaja mendorong eskalasi agar aksi berubah menjadi chaos. Situasi semacam ini tidak sepenuhnya dapat dikendalikan, sebab dinamika massa bergerak cepat dan sering kali berada di luar skenario yang diantisipasi.
Selain itu, publik cenderung menggunakan standar ganda dalam menilai kinerja kepolisian. Satu insiden kecil kerap dijadikan dasar untuk menyimpulkan kegagalan total, sementara keberhasilan aparat mencegah potensi kerusuhan besar jarang mendapat perhatian. Akibatnya, Polri sering terjebak dalam stigma yang sulit dihindari, meski pada kenyataannya sebagian besar aksi unjuk rasa dapat berlangsung damai dan terkendali.
Persepsi publik juga diperparah oleh asimetri informasi di media sosial. Potongan video singkat yang viral biasanya hanya menampilkan momen aparat berhadapan dengan massa, tanpa konteks panjangnya proses negosiasi dan pengendalian yang telah dilakukan sesuai prosedur. Opini kemudian dibentuk dari fragmen peristiwa, bukan dari gambaran utuh.
Lebih jauh, terdapat ketidakseimbangan dalam memandang hak dan kewajiban. Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sering ditekankan, namun kewajiban menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis kerap terabaikan. Polri dituntut untuk menjamin kebebasan berekspresi, tetapi tanggung jawab peserta aksi tidak jarang dikesampingkan dalam perbincangan publik.
Hal lain yang juga penting disadari adalah risiko nyata yang dihadapi aparat di lapangan. Anggota kepolisian bukanlah penonton, melainkan aktor yang secara langsung menghadapi ancaman fisik, mulai dari lemparan batu hingga molotov, bahkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Menyederhanakan situasi ini hanya dalam bingkai tuduhan represif jelas tidak adil, karena mengabaikan konteks risiko yang dihadapi aparat dalam menjalankan tugas.
Dengan pertimbangan tersebut, narasi bahwa Polri “gagal” dalam mengelola unjuk rasa tidaklah cukup adil jika hanya didasarkan pada satu atau dua insiden. Yang dibutuhkan adalah penilaian yang lebih proporsional, seimbang, dan berbasis konteks. Kritik tentu tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan untuk menjadi energi perbaikan, bukan sekadar stigma destruktif yang justru melemahkan upaya menjaga demokrasi dan ketertiban.
Perlunya Kontra Narasi
Dalam menghadapi derasnya kritik publik, Polri tidak cukup hanya diam atau sekadar memberikan klarifikasi insidental. Dibutuhkan upaya membangun kontra narasi yang konstruktif – sebuah narasi tandingan yang tidak menolak kritik, tetapi menghadirkan perspektif yang lebih berimbang agar publik dapat menilai secara adil dan proporsional.
Kontra narasi yang dimaksud harus berdiri di atas proporsionalitas fakta. Realitasnya, sebagian besar unjuk rasa di berbagai daerah berlangsung damai dan tertib. Memang ada insiden yang harus dievaluasi, namun menyimpulkan bahwa seluruh kinerja Polri gagal hanya karena segelintir peristiwa jelas bukan penilaian yang adil. Penekanan pada fakta utuh akan membantu publik melihat peran Polri dalam menjaga stabilitas demokrasi, bukan sekadar fokus pada fragmen insiden.
Selain itu, penting pula menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Demokrasi tidak hanya berbicara tentang hak rakyat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ketertiban, melindungi sesama, serta menghormati fasilitas umum. Polri berperan menjamin hak konstitusional warga, namun masyarakat juga berkewajiban memastikan aksi dilakukan tanpa menimbulkan kerugian yang lebih luas.
Narasi yang dibangun juga harus mengedepankan humanisasi aparat. Polisi yang berdiri di barisan depan bukanlah mesin kekerasan, melainkan anak bangsa yang sama-sama memiliki keluarga dan cita-cita. Mereka menunaikan tugas dengan risiko menghadapi lemparan batu, serangan molotov, bahkan ancaman kehilangan nyawa. Mengingatkan publik akan dimensi kemanusiaan ini akan membuat pandangan terhadap Polri lebih objektif dan berimbang.
Kontra narasi yang kuat hanya akan lahir jika diiringi transparansi dan kesungguhan memperbaiki diri. Polri perlu menunjukkan langkah nyata seperti merevisi SOP pengendalian massa dengan perspektif HAM, memperluas penggunaan bodycam untuk menjamin akuntabilitas, serta memperkuat pelatihan de-eskalasi konflik bagi personel di lapangan.
Dengan begitu, kritik publik tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai energi untuk mendorong reformasi kelembagaan yang lebih kokoh. Kontra narasi yang dibangun secara konstruktif akan memberi ruang bagi Polri untuk tidak hanya menjawab stigma, tetapi juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang demokrasi tetap sehat, aman, dan beradab.
Mengajak Publik Menjadi Mitra
Membangun kontra narasi tidak boleh berhenti pada upaya mengoreksi stigma yang menempel pada institusi kepolisian. Lebih jauh, narasi yang dikembangkan harus mampu mengajak masyarakat untuk menjadi mitra sejajar dalam menjaga ruang demokrasi. Keamanan bukanlah monopoli aparat, melainkan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.
Unjuk rasa yang damai seharusnya dipandang sebagai energi positif bagi demokrasi, karena ia membuka ruang koreksi kebijakan sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah. Namun, ketika aksi berubah menjadi anarkis dengan perusakan fasilitas umum atau tindakan kekerasan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan masyarakat itu sendiri. Dalam konteks ini, Polri perlu menegaskan garis pembeda secara konsisten, yang ditindak adalah perilaku melawan hukum, bukan kebebasan berekspresi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Polri harus mengedepankan pola komunikasi yang jernih, transparan, dan persuasif. Dialog dengan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menjadi penting agar semua pihak memiliki kesadaran bersama menjaga aksi tetap berada dalam koridor hukum. Kolaborasi ini akan menciptakan ekosistem demokrasi yang lebih sehat, di mana aspirasi dapat tersampaikan dengan aman, dan aparat dapat menjalankan tugasnya tanpa kecurigaan atau resistensi berlebihan.
Dengan menjadikan masyarakat sebagai mitra, Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memperkuat legitimasi sosialnya sebagai institusi yang hadir untuk melindungi hak-hak warga sekaligus menegakkan hukum. Sinergi semacam ini akan menjadi fondasi kuat bagi demokrasi yang damai, adil, dan berkeadaban.
Momentum Reflektif
Peristiwa unjuk rasa yang berujung ricuh harus ditempatkan sebagai momentum reflektif, baik bagi Polri maupun masyarakat. Bagi Polri, insiden semacam ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme dan transparansi harus terus ditingkatkan. Evaluasi terhadap SOP pengendalian massa, penguatan pelatihan de-eskalasi konflik, serta penerapan teknologi seperti bodycam perlu dipandang bukan sekadar respons sesaat, melainkan bagian dari strategi jangka panjang memperbaiki tata kelola keamanan berbasis hak asasi manusia.
Bagi masyarakat, momentum ini juga seharusnya menjadi cermin. Hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin, tetapi hak tersebut tidak boleh dipisahkan dari kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hukum. Unjuk rasa seharusnya menjadi kanal aspirasi yang produktif, bukan sarana untuk memicu kerusuhan atau melukai sesama warga.
Refleksi bersama ini penting agar demokrasi tidak tumbuh timpang – di satu sisi negara dituntut hadir melindungi hak-hak sipil, tetapi di sisi lain rakyat lupa bahwa mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga tertib sosial. Hanya dengan keseimbangan ini, ruang demokrasi dapat benar-benar menjadi arena yang sehat, adil, dan konstruktif.
Lebih lanjut, mengelola unjuk rasa dalam masyarakat demokratis memang penuh tantangan. Polri berada pada persimpangan antara melindungi hak kebebasan berekspresi dan menjaga ketertiban umum. Kritik terhadap insiden di lapangan wajar adanya, namun harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi yang adil, bukan stigma yang merusak.
Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh bila ada keseimbangan: negara hadir untuk melindungi rakyat, sementara rakyat pun bertanggung jawab menjaga ketertiban sosial. Polri perlu memperkuat transparansi, profesionalisme, dan humanisasi dalam setiap tindakan. Di sisi lain, masyarakat – khususnya mahasiswa, tokoh pemuda, dan organisasi sipil – perlu menyalurkan aspirasi dengan cara yang damai, tertib, dan bermartabat.
Inilah saatnya bangsa kita belajar bahwa hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Narasi konstruktif harus menjadi landasan bersama, agar ruang demokrasi tetap hidup tanpa berubah menjadi arena kekacauan. Dengan semangat kebersamaan, Polri dan rakyat dapat berjalan seiring menjaga Indonesia – bukan hanya sebagai negara hukum, tetapi juga sebagai rumah besar yang damai, adil, dan berkeadaban.








