Oleh : Adly Yusuf Saepi, S.H, M.H.
(Penulis Alumnus Magister Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta sekaligus Pemerhati Hukum, Pemerintahan Daerah dan Demokrasi)
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 melalui Pemilihan Umum telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 yang lalu, berlangsung dengan baik, lancar, aman dan damai, meski Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum menetapkan dan mengumumkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Jika melihat hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres 2024 (bukan hasil resmi) dari sejumlah lembaga survei, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen, sangat jauh meninggalkan Pasangan Calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang berada di posisi kedua dengan perolehan suara 25 persen lebih, dan Pasangan Calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga dengan perolehan suara 17 persen lebih.
Sementara berdasarkan hasil Real Count KPU RI melalui aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) sebagai alat bantu yang berfungsi mempublikasikan perolehan suara para kontestan pemilu 2024, data masuk per tanggal 4 Maret 2024 pukul 08.00 WIB baru mencapai 78,08 persen. Dimana, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan perolehan sebanyak 31.380.524 suara atau 24,49 persen, sementara Pasangan Calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendapat 75.374.817 suara atau 58,83 persen, sedangkan Pasangan Calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD raihan sebesar 21.376.745 suara atau 16,68 persen.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) memiliki tenggat waktu 35 (tiga puluh lima) hari sejak hari pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) Rabu, 14 Februari 2024 untuk melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional, paling lambat Rabu, 20 Maret 2024.
Dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, disebutkan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara secara nasional dilakukan mulai tanggal 22 Februari hingga 20 Maret 2024 oleh KPU RI. Namun, KPU RI baru mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi suara nasional pada 28 Februari 2024 yang diawali dengan rekapitulasi suara hasil pemilu luar negeri. Dan untuk pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional, sesuai jadwal paling lambat dilaksanakan pada 21 Maret 2024.
Setelah selesai pengumuman pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU RI melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024, tahapan selanjutnya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU RI akan langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024.
Namun, untuk penetapan pasangan calon terpilih atau penetapan hasil pemilu 2024, KPU RI akan menghadapi dua kondisi, yang pertama, jika tidak terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPilpres), maka KPU RI wajib menetapkan hasil pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan yang kedua, Penetapan Hasil Pemilu dengan terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPilpres), KPU RI menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan dan diterima KPU RI.
Artinya, sebelum KPU RI melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, KPU RI memberikan kesempatan bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang Tidak Puas terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang ditetapkan dan diumumkan KPU RI untuk mengajukan Keberatan/Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU RI mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional sebagaimana pada Pasal 74 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Nantinya, setelah dibacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana Pasal 78 huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, bahwa putusan MK terkait permohonan sengketa hasil pilpres wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK, jika amar putusan MK misalnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima/menolak seluruh Gugatan PHPilpres Penggugat/Para Pihak dalam hal ini Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak puas dengan pengumuman hasil penghitungan suara oleh KPU RI, maka seluruh proses persidangan dianggap selesai dan tidak ada lagi upaya hukum apapun yang dapat ditempuh oleh para pihak yang berperkara (Final and Binding) Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dan pada akhirnya, di tanggal 20 Oktober 2024 mendatang sesuai dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu, Pasangan Calon Terpilih akan dilantik dan mengucapkan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden di hadapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dalam sidang Paripurna MPR.
Syarat Pilpres 1 Putaran Menurut Undang-Undang
Sebagaimana judul dan uraian diatas, sekaligus menjawab pertanyaan publik apakah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu akan berlangsung Satu Putaran atau Dua Putaran dan jika hanya satu putaran, maka apa saja syarat yang harus dipenuhi ???
Terkait dengan Syarat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Satu Putaran, kalau melihat Hasil Penghitungan Resmi yang dilakukan Penyelenggara Pemilu (Real Count) sementara KPU RI dari Info Publik Pemilu 2024 atau aplikasi Sirekap KPU RI yang merupakan Alat Bantu bukan Penentu Kemenangan, melalui link https://pemilu2024.kpu.go.id/, Pasangan Calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mengungguli pasangan calon lainnya yaitu Pasangan Calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan suara 75.374.817 atau 58,83 persen.
Jika hasil real count dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional yang dilakukan KPU RI secara berjenjang nantinya sama, baik nilai maupun persentasenya berdasarkan suara sah yang dihitung secara manual dengan mencocokkan dan menyandingkan Formulir Model C Hasil Plano dan Formulir Model C Hasil Salinan dan dokumen fisik lainnya, yang mengunggulkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dengan perolehan suara lebih dari 50 persen plus satu, maka bisa dipastikan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 digelar hanya dengan 1 (satu) putaran, dengan syarat yang telah terpenuhi sesuai yang diatur dalam undang-undang.
Nah, untuk mengetahui apakah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 1 (Satu) Putaran pada tahun 2024, maka harus memperhatikan ketentuan pasal-pasal yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila pasangan calon presiden dan calon wakil presiden memenuhi sejumlah syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara Pasal 6A ayat (4) berbunyi, Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu, untuk dapat memenangkan Pemilihan Presiden dalam satu putaran, Pasangan Calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih yang memenuhi syarat tersebut, maka 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hasilnya, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden.
Dan apabila perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Tiga Syarat Wajib Pilpres 1 Putaran
Bahwa pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Satu Putaran telah diatur dengan jelas dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mengacu pada kedua regulasi tersebut diatas, maka ada 3 (tiga) syarat wajib Pilpres 1 (satu) Putaran di Tahun 2024 sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 416 ayat (1) berbunyi, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 % (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Sehingga merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 416 ayat (1) menjelaskan bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dapat berlangsung dalam satu putaran, apabila pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih memenuhi tiga syarat yaitu, sebagai berikut:
- Suara lebih dari 50% dari total jumlah suara keseluruhan. Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari total jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasangan calon memperoleh 20 % suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Pasangan calon tersebut harus meraih setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
- Pasangan calon harus memenangkan suara minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia. Pasangan calon harus memenangkan lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 20 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.
Sebagaimana bunyi Pasal 416 ayat (1) diatas, jika ketiga syarat wajib Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 1 (satu) putaran tersebut terpenuhi oleh pasangan calon terpilih, maka Pilpres hanya dilakukan satu putaran, artinya pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024 lalu. Kemudian Pemenang Pilpres akan di legitimasi melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU RI.
Selanjutnya sebelum memulai masa jabatannya memimpin bangsa dan negara Presiden dan Wakil Presiden terpilih mengucapkan Sumpah/Janji Jabatan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Paripurna sesuai amanat Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 34 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dengan terlebih dahulu Ketua MPR akan membacakan Petikan Keputusan KPU RI tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024.








