Kendari, Sultrademo.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kendari, Kota Kendari menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Partisipatif untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024.
Acara ini berlangsung pada Rabu (9/10/2024) di Tepi Laut Cafe dan bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan pemilihan guna mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
Koordinator Sekretariat (Koorsek) Panwaslu Kecamatan Kendari, Kaharudin, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas pemilu. Menurutnya, pengawasan ini adalah bentuk keterlibatan aktif masyarakat dalam memantau setiap proses pemilihan.
“Pengawasan partisipatif merupakan upaya kolektif untuk memastikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024 berjalan dengan bersih, jujur, dan adil. Dengan begitu, diharapkan akan terpilih pemimpin yang cakap dan amanah,” kata Kaharudin.
Lebih lanjut, Kaharudin menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat (ormas), kelompok perempuan, media massa, serta pemilih pemula, terutama dari kalangan pelajar dan mahasiswa, dalam pengawasan ini. Menurutnya, keterlibatan berbagai kelompok tersebut dapat mendorong efektivitas pengawasan partisipatif.
“Ormas, kelompok perempuan, media, dan pemilih pemula memegang peran kunci dalam mengawasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 95 peserta yang mayoritas merupakan pemilih pemula dari kalangan ormas, organisasi kepemudaan (OKP), dan komunitas di Kota Kendari. Kegiatan yang berlangsung selama setengah hari tersebut berfokus pada peningkatan kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam pengawasan pemilu.
Kaharudin juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun sinergi dan merumuskan strategi pengawasan yang efektif untuk pemilu. Sinergi ini diharapkan dapat meminimalisasi pelanggaran hukum pemilu serta mendukung realisasi program pengawasan yang digagas oleh Bawaslu Kota Kendari.
“Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya partisipasi ormas dan komunitas dalam pengawasan pemilu, serta meminimalkan pelanggaran hukum selama pemilihan berlangsung,” tutup Kaharudin.










