Kendari, Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pergantian struktur alat kelengkapan dewan.
Namun, dalam forum tersebut, DPRD baru menetapkan pergantian ketua fraksi, sementara agenda pergantian Ketua DPRD Sultra belum dapat diputuskan karena belum memenuhi kuorum.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai, didampingi Herry Asiku. Sebanyak 21 anggota dewan tercatat hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam keterangannya, Freby menjelaskan bahwa jumlah kehadiran anggota dewan telah memenuhi syarat untuk agenda pengumuman pergantian ketua fraksi.
“Kalau hanya pengumuman fraksi berdasarkan surat masuk, itu sudah bisa dilaksanakan dan dinyatakan sah meskipun tidak mencapai dua per tiga anggota,” ujar Freby dalam rapat paripurna, Senin (2/3/2026).
Namun, untuk agenda pergantian Ketua DPRD Sultra, ia menegaskan terdapat ketentuan berbeda. Berdasarkan tata tertib dan aturan normatif yang berlaku, pergantian pimpinan DPRD harus dihadiri minimal 30 anggota atau dua per tiga (2/3) dari total anggota DPRD agar dinyatakan kuorum.
“Kita sudah beberapa kali menggelar rapat, tapi memang belum memenuhi kuorum 30 orang untuk pergantian ketua. Kami di pimpinan hanya menjalankan aturan yang normatif saja,” tambahnya.
Freby menyebut, untuk mengatasi situasi tersebut, pimpinan DPRD akan mengintensifkan komunikasi politik antarfraksi. Upaya itu dilakukan guna memastikan seluruh pihak dapat menghadiri rapat dan memenuhi ketentuan syarat kehadiran sesuai tata tertib dewan.
Hingga berita ini diturunkan, posisi Ketua DPRD Sultra masih menunggu jadwal paripurna berikutnya, sembari menanti terpenuhinya kuorum sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pergantian pimpinan dewan.
 






