Pelaku Pencabulan Anak di Kendari Tak Ditahan, Polisi Berdalih Wajib Lapor

Ilustrasi

Kendari, Sultrademo.co Polresta Kendari saat ini tidak melakukan penahanan terhadap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial M (21). Informasi yang diterima, pelaku kini tengah menjalani penangguhan penahanan.

“Pelakunya wajib lapor di Polresta. Jika berkas sudah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, ayah korban berinisial H menyayangkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Pasalnya, laporan terkait dugaan pencabulan tersebut telah dilayangkan sejak Februari 2025 lalu.

“Kenapa ini kasus lama sekali,” keluhnya.

Kuasa Hukum korban, Muhammad Dias Alimasyhar, SH, menjelaskan bahwa korban masih berusia 16 tahun. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 25 Februari 2025 dengan laporan polisi Nomor: LP/B/64/II/2025/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA.

Terungkapnya perbuatan pencabulan ini bermula pada 1 Januari 2025, ketika adik korban melihat pelaku masuk ke kamar korban. Mengetahui hal tersebut, ayah korban kemudian memanggil dan menanyai putrinya.

“Korban kemudian mengakui bahwa ia dan pelaku telah berhubungan layaknya suami istri,” ungkap Dias.

Lebih lanjut, kata Dias, keluarga korban tidak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Mereka terlebih dahulu berupaya melakukan komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak pelaku.

“Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil atau titik temu antara kedua belah pihak. Akhirnya, orang tua korban memutuskan untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum,” tuturnya.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait