Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kemungkinan Mundur ke Pertengahan Februari

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Istimewa

Jakarta, Sultrademo.co – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kemungkinan besar akan mengalami penundaan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan tengah dievaluasi dan diperkirakan akan berlangsung antara 18 hingga 20 Februari 2025.

“Tanggal pelantikan masih dalam pembahasan antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi. Keputusan final akan kami umumkan pada Senin mendatang,” ujar Tito, Jumat (31/1/2025), sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

Bacaan Lainnya
 

Penyesuaian jadwal ini terkait dengan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat proses penyelesaian sengketa Pilkada.

MK dijadwalkan mengumumkan putusan terhadap gugatan sengketa kepala daerah pada 4-5 Februari 2025, sehingga pemerintah dan lembaga terkait perlu menyesuaikan tahapan pelantikan dengan keputusan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan bahwa kepala daerah yang gugatannya ditolak MK kemungkinan akan segera dilantik lebih cepat dari jadwal awal.

“Dengan adanya percepatan putusan MK, maka pelantikan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa juga harus disesuaikan,” jelas Bima.

Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD Khoirudin menyatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, juga berpotensi mengalami penjadwalan ulang.

“Pelantikan kemungkinan besar antara 18 hingga 20 Februari, tetapi masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” kata Khoirudin.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sempat menyepakati bahwa kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat antara Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 Januari 2025, yang juga dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.

Namun, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada di MK berlangsung pada 8-16 Januari 2025, dengan putusan final yang dijadwalkan keluar pada 7-11 Maret 2025.

DPR pun meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengajukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah agar jadwal baru pelantikan bisa disesuaikan dengan dinamika proses hukum di MK.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait