Pemakzulan Bukan Instrumen Kekesalan Politik

Dr Bachtiar

Oleh: Dr. Bachtiar (Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM)

Kendari, Sultrademo.co – Forum Purnawirawan TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR agar memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini muncul sebagai lanjutan dari ketidakpuasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, serta dinilai menguntungkan Gibran secara politis. Meski muncul sebagai ekspresi kebebasan berpendapat, permintaan ini menyentuh satu persoalan mendalam dalam demokrasi konstitusional, yakni sejauh mana kekecewaan politik boleh mendorong penggunaan instrumen hukum tertinggi dalam pemerintahan, yakni pemakzulan.

Bacaan Lainnya
 

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan adalah prosedur konstitusional yang dimungkinkan, tetapi bukan sembarang jalan yang dapat ditempuh hanya karena ketidaksukaan atau perbedaan pandangan politik. UUD NRI Tahun 1945 memang mengatur mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Namun perlu diingat, pemakzulan adalah mekanisme hukum-politik yang sangat luar biasa, bukan instrumen untuk melampiaskan frustasi politik atau menyelesaikan kontroversi publik yang belum tentu memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebagai negara hukum, setiap penggunaan kewenangan politik – apalagi sebesar pemakzulan seorang wakil kepala negara – harus bertumpu pada pijakan konstitusional dan bukti hukum yang sah. Tidak cukup dengan suara keras atau tekanan moral, apalagi hanya bersandar pada ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan. Demokrasi tidak boleh memberi ruang bagi jalan pintas yang dapat merusak ketertiban institusional yang selama ini menopang kestabilan politik nasional.

Oleh karena itu, permintaan pemakzulan terhadap wakil presiden harus ditimbang dengan kepala dingin dan ketelitian konstitusional. Kita tentu tidak bisa menutup mata terhadap kegelisahan sebagian masyarakat yang memandang ada rekayasa dalam perubahan aturan batas usia calon. Namun emosi politik tidak boleh mejadi dasar logika hukum. Karena jika demikian, maka proses ketatanegaraan akan kehilangan arah, dan yang tersisa hanyalah adu kuat opini, bukan kekuatan norma.

Pilar Konstitusional

Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit menyebut bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela, serta apabila dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Dengan rumusan itu, UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menetapkan standar hukum yang ketat sebagai syarat formal pemakzulan. Batas ambang pemakzulan sangat tinggi dan bersifat hukum positif, bukan politik-interpretatif.

Pemakzulan bukanlah instrumen politik belaka, melainkan merupakan mekanisme konstitusional berbasis bukti hukum yang harus melewati proses uji pembuktian di Mahkamah Konstitusi (Pasal 7B ayat 4) sebelum dapat diputuskan oleh MPR. Artinya, beban pembuktian dalam proses pemakzulan sangat tinggi. Tidak cukup hanya berdasarkan asumsi politik, opini publik, atau tekanan kelompok masyarakat sipil. Pemakzulan menuntut adanya peristiwa hukum yang dapat diverifikasi secara yuridis, termasuk dalam hal ini pemeriksaan secara objektif dan pembuktian keterlibatan langsung dalam tindak pidana yang berat dan serius.

Dalam konteks Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih, hingga saat ini tidak ada satu pun proses hukum yang secara resmi menjerat dirinya dalam dugaan pelanggaran hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7A. Bahkan tuduhan paling substantial yang muncul di ruang publik yakni dugaan manipulasi syarat usia dalam pencalonan melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, lebih mengarah pada etik dan integritas Mahkamah Konstitusi, bukan pada tindakan kriminal oleh Gibran.

Putusan Mahkamah Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua MK saat itu, telah menegaskan bahwa persoalan etik berada di tingkat lembaga yudikatif, bukan pada aktor politik yang diuntungkan oleh putusan tersebut. Dengan demikian, menyasar Gibran melalui skema pemakzulan justru akan menabrak prinsip due process of law, karena tidak didahului proses hukum pidana yang sah dan terverifikasi.

Dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan presiden atau wakil presiden bukan hal yang ringan, baik secara hukum maupun politik. Kasus pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid pada 2001, misalnya, tidak hanya melibatkan dinamika DPR dan MPR, tetapi juga didahului eskalasi politik, konflik antar lembaga tinggi negara, dan krisis kepercayaan publik yang akut. Namun bahkan dalam kasus itu pun prosesnya tidak serta-merta didasarkan pada dugaan, melainkan melalui tahapan politik konstitusional yang melelahkan dan penuh polemik.

Mendorong pemakzulan tanpa dasar hukum yang kokoh sama saja dengan menjadikan konstitusi sebagai instrumen perasaan, bukan hukum. Ia akan menjadi preseden buruk yang menggerus stabilitas sistem presidensial, di mana jabatan presiden/wakil presiden seharusnya dilindungi oleh prinsip masa jabatan tetap (fixed term), kecuali jika dilanggar melalui tindakan kriminal yang nyata.

Pemakzulan harus dibaca sebagai langkah konstitusional luar biasa (extraordinary measure), bukan sebagai kanal pelampiasan ketidakpuasan atas proses politik elektoral yang sah. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menyalurkan kritik dengan tetap tunduk pada aturan main konstitusional. Kritik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, atau bahkan kekhawatiran terhadap potensi dinasti politik, adalah sah dan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, memaksakan tafsir politik menjadi langkah pemakzulan tanpa dasar hukum yang memadai, justru melemahkan demokrasi itu sendiri.

Bukan Hak Warga Biasa

Secara konstitusional, pemakzulan hanya bisa dimulai oleh DPR, bukan oleh kelompok masyarakat, organisasi sipil, apalagi forum purnawirawan. Pasal 7B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bagwa proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh DPR kepada MK, dan hanya apabila DPR memiliki keyakinan kutas atas dugaan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Inilah bentuk gatekeeping mechanism yang penting dalam sistem presidensial, agar pemakzulan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Masyarakat memang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan tekanan moral melalui kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Namun, hak tersebut tidak serta merta melahirkan hak untuk memicu proses konstitusional seperti pemakzulan. Hanya DPR yang memegang otoritas tersebut, itupun setelah melalui prosedur politik internal seperti pengumpulan dukungan minimal dua pertiga anggota DPR dan rapat paripurna yang memenuhi kuorum.

Lebih jauh lagi, jika DPR akhirnya menyetujui usulan pemakzulan, prosesnya tidak berhenti disitu. Usulan tersebut masih harus diuji secara hukum oleh MK (Pasal 7B ayat 4). MK berperan sebagai constitutional court yang menilai apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A. Mekanisme ini menjamin bahwa proses pemberhentian presiden/wakil presiden tidak didasarkan pada tekanan politik semata, melainkan pada bukti hukum yang sah dan dapat diverifikasi.

Jika MK menyatakan bahwa tuduhan tersebut terbukti, dalam arti pendapat DPR bahwa presiden/wakil presiden melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden terbukti, barulah MPR memiliki dasar untuk bersidang dan memutus apakah Wakil Presiden layak diberhentikan – dengan ketentuan, usul pemakzulan telah diputusakan dalam sidang paripurna DPR untuk diteruskan kepada MPR.

Sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa tidak satu pun pemakzulan berhasil dilakukan secara penuh pasca amandemen UUD 1945, karena tingginya hambatan prosedural dan beban pembuktian hukum yang ketat. Proses ini panjang, melelahkan, dan penuh dinamika politik. Namun justru karena itulah sistem ini dirancang demikian – untuk menjaga kestabilan pemerintahan presidensial, mencegah abuse of process, dan memastikan bahwa pemakzulan hanya terjadi jika ada pelanggaran yang benar-benar serius dan terbukti secara sah di depan hukum.

Dengan demikian, seruan dari Forum Purnawirawan TNI atau kelompok masyarakat lain hanya bisa dibaca sebagai bagian dari wacana demokratis, bukan sebagai pemicu proses konstitusional. Kritik dan pengawasan warga adalah bagian penting dari demokrasi, tetapi jalur pemakzulan bukan milik warga perorangan atau kelompok sosial manapun, melainkan murni wewenang institusional negara.

Demokrasi & Kesabaran Konstitusi

Penting untuk kita pahami bersama bahwa dalam suatu negara hukum yang demokratis, konstitusi bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga pedoman etika bernegara. Ia menjadi rambu agar dinamika politik tidak keluar jalur, sekaligus menjadi benteng agar kebebasan tidak menjelma menjadi anarki prosedural. Konstitusi memberi ruang bagi koreksi terhadap kekuasaan, tetapi koreksi itu tidak boleh dilakukan dengan jalan pintas atau manuver yang emosional.

Apabila ada ketidakpuasan terhadap proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden – terutama yang menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon wakil presiden – maka saluran perbaikan yang sesuai dengan prinsip negara hukum adalah lewat perbaikan sistemik, bukan personalisasi konflik politik. Jalur yang konstitusional mencakup antara lain: revisi terhadap UU Pemilu, evaluasi mekanisme pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi, serta penguatan independensi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Gagasan untuk memakzulkan Wakil Presiden tanpa dasar hukum yang kokoh, apalagi tanpa ada proses hukum yang membuktikan pelanggaran hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, hanya akan melahirkan instabilitas politik dan menciptakan preseden berbahaya dalam demokrasi Indonesia. Ia membuka peluang disalahgunakannya instrumen konstitusi untuk kepentingan politis jangka pendek, bukan untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Demokrasi memberikan ruang bagi ketidaksepakatan, bahkan untuk mengkritik pemimpin tertinggi sekalipun. Tetapi dalam demokrasi konstitusional, kekuasaan diawasi melalui mekanisme yang tertib dan terlembaga. Kita boleh berbeda pendapat soal Gibran, kita juga sah untuk mempertanyakan legitimasi proses pencalonannya, tetapi menurunkan seorang wakil presiden dari jabatannya tidak bisa hanya berdasarkan tekanan opini publik yang gaduh atau sentiment moral yang subjektif. Ia harus didasarkan pada bukti hukum yang objektif, terbuka, dan dapat diuji. Jika hukum dijadikan subordinat dari kekecewaan, maka demokrasi akan kehilangan fondasi rasionalnya. Jika mekanisme konstitusional dipaksa tunduk kepada desakan massa, maka negara hukum akan tergelincir menjadi negara emosi.

Konstitusi Indonesia tidak dirancang untuk tunduk kepada kegaduhan, melainkan untuk menjadi jangkar ketenangan dalam badai konflik kepentingan. Oleh karena itu, kesabaran konstitusional adalah prasyarat penting dalam berdemokrasi. Kesabaran bukan berarti pasif atau apatis terhadap penyimpangan, tetapi menunjukkan kedewasaan dalam bernegara bahwa perubahan dan koreksi terhadap kekuasaan harus ditempuh melalui cara-cara yang bermartabat, legal, dan adil. Kita membutuhkan demokrasi yang kuat, bukan demokarasi yang reaktif. Kita butuh warga negara yang kritis, tetapi juga konstitusional. Sebab dalam jangka panjang, hanya konstitusilah yang mampu menjaga agar demokrasi tidak menjadi alat kekacauan, melainkan ruang peradaban.

Redaksi : Tim Sultrademo.co

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait