Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Kamis (28/8/2025). Apel ini menjadi bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025.
Apel dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, yang bertindak sebagai pembina apel. Hadir pula jajaran pemerintah pusat dan daerah, mulai dari para gubernur/wakil gubernur, pimpinan DPRD, Forkopimda, hingga biro hukum se-Indonesia.
Acara diawali dengan penampilan tari kolosal Diversity Sultra yang memukau peserta dengan kekayaan budaya lokal. Dilanjutkan pembacaan sambutan Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Ir. Hugua.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pentingnya regulasi daerah sebagai instrumen strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
“Keberadaan regulasi yang harmonis dan berpihak pada kepentingan pembangunan sangat penting. Regulasi harus mampu memfasilitasi, bukan membatasi. Hal ini menjadi kunci dalam membangun ekosistem investasi yang inklusif, termasuk bagi UMKM,” tegas Gubernur.
Ia menambahkan, kebijakan investasi ke depan harus memberi ruang setara bagi semua pelaku usaha, baik investor besar maupun UMKM. Karena itu, Perda perlu mendorong kemudahan perizinan, akses pembiayaan, hingga pemberdayaan UMKM agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil.
Gubernur juga menekankan komitmen Pemprov Sultra untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas sebagai fondasi visi pembangunan 2025–2029: “Sulawesi Tenggara Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius”, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden menuju Indonesia Emas 2045.
“Saya ingin Sulawesi Tenggara ke depan tidak hanya dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, tetapi juga sebagai provinsi dengan regulasi modern, responsif, dan berorientasi pada kemajuan,” ujar Gubernur.
Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik, dalam amanatnya menyampaikan bahwa Kemendagri terus mendorong peningkatan kualitas produk hukum daerah. Salah satunya melalui penyusunan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) yang menilai tingkat kepatuhan daerah dalam pembentukan Perda.
“IKD menjadi alat ukur penting dalam memastikan bahwa Perda dibentuk sesuai asas dan substansi yang tepat. Penilaian dilakukan setiap tahun secara independen bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia,” jelas Akmal Malik.
Akmal juga mengingatkan kewajiban kepala daerah untuk melaporkan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah kepada Mendagri maksimal tujuh hari setelah ditetapkan. Jika tidak dipenuhi, maka akan dikenai sanksi teguran.
Selain itu, ia mendorong pemda melakukan survestment terhadap produk hukum yang dibuat agar sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Terkait pelaksanaan Rakornas, Akmal memberikan apresiasi tinggi kepada Pemprov Sultra.
“Alhamdulillah, pameran ini menjadi salah satu yang terbesar dan paling ramai dari empat kali pelaksanaan sebelumnya. Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Sultra dan seluruh jajaran kabupaten/kota yang telah menyukseskan kegiatan ini,” ujar Dirjen Otda.
Sebagai bagian dari acara, diserahkan pula Penghargaan IKD Tahun 2024 kepada pemerintah daerah dengan tingkat kepatuhan sangat tinggi. Daerah penerima penghargaan yakni Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tenggara, Riau, Sulawesi Tengah, dan Jawa Timur.
Usai apel, Dirjen Otda bersama Wakil Gubernur Sultra dan peserta Rakornas mengunjungi Pameran Ekraf dan UMKM Expo 2025. Mereka menyempatkan diri melihat produk unggulan Sultra mulai dari kuliner khas hingga kerajinan tangan, sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL







