Pemantau SulTra DeMo Paparkan Fungsi Sentral Saksi di TPS pada Pemilu 2024

Koordinator Pemantau Pemilu SulTra DeMo Kota Kendari La Ode Hidayat saat menyampaikan materi pada kegiatan Pelatihan Saksi Partai Politik dan Saksi Calon Anggota DPD pad Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Koodinator Pemantau Pemilu Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTra DeMo) Kota Kendari La Ode Hidayat memaparkan beberapa peran penting Saksi partai politik dan perseorangan pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Hidayat sapaan akrabnya, berdasarkan hasil kajian internal SulTra DeMo ada dua tugas pokok Saksi partai politik. “Tugas pokok fungsi saksi ada dua yakni tugas umum dan tugas khusus,” kata Hidayat saat menjadi pembicara pada kegiatan Pelatihan Saksi yang digelar oleh Bawaslu Kota Kendari, Jumat (2/2/2024).

Bacaan Lainnya
 

Secara umum kata Hidayat, saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian menjaga hak peserta Pemilu untuk mendapatkan proses penyelenggaraan pemungutan suara yang transparan dan akuntabel. Dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam melakukan upaya hukum jika mendapatkan perlakuan yang curang.

Sedangkan secara khusus menurut Hidayat, terdapat sepuluh poin yang harus menjadi rujukan saksi.

Pertama, memastikan penerimaan undangan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS.

Kedua, memastikan tersedianya daftar pemilih tetap di TPS.

Ketiga, memastikan waktu pembukaan TPS sesuai dengan aturan.

Keempat, menghadiri persiapan pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam TPS.

Kelima, mengikuti pemeriksaan terhadap kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Keenam, menyaksikan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Ketujuh, menyaksikan proses rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Kedelapan, meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.

Kesembilan, mengajukan keberatan terjadinya kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

Kesepuluh, menerima salinan formulir, Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara.

Ilustrasi Saksi Partai Politik

Pentingnya Saksi Memahami Mekanisme Tugasnya

Dalam konteks mekanisme kerja dilapangan, kata alumni ToT Penyelenggaraan Saksi Peserta Pemilihan Umum 2024 Bawaslu Sultra itu, saksi harus benar-benar memahami tugasnya secara konkrit dan menyeluruh. “Ada lima mekanisme tugas saksi yang harus benar-benar dipahami saksi dalam melaksanakan tugasnya,” tutur Hidayat.

Pertama, sebelum hari pemungutan suara.

“Yang harus dilakukan adalah menyiapkan surat mandat sebagai Saksi dari Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota kepada KPPS dan meminta bukti tanda terima surat paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara,” kata Hidayat.

“Kemudian menyiapkan kelengkapan seperti KTP dan Surat Pemberitahuan memilih untuk dibawa pada saat bertugas esok hari,” lanjutnya.

Kedua, hari pemungutan suara.

“Saksi harus memahami dan mengikuti proses persiapan pemungutan suara. Pun tentunya juga proses pemungutan suara. Semua ketentuan teknis tahapannya tertuang dalam PKPU 25 tahun 2023,” imbuhnya.

Ketiga, proses penutupan TPS. 

“Tugas saksi disini harus memastikan seluruh Pemilih yang telah terdaftar dalam formulir
telah selesai memberikan suara, kemudian memastikan untuk pendokumentasian setiap formulir, memastikan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih terhadap Surat Suara yang masih tersedia, memastikan bahwa Surat Suara yang tidak terpakai telah diberi tanda silang besar oleh petugas KPPS dan memastikan bahwa petugas KPPS telah mencatat jumlah Surat Suara yang tidak digunakan atau rusak,” paparnya.

Keempat, proses penghitungan suara.

Menurut Hidayat pada tahapan ini peran sentral saksi harus dilakukan secara maksimal.

Tugas Saksi harus memastikan KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.

“Dan memastikan KPPS melakukan pencatatan jumlah Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya. Kemudian memastikan jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan, jumlah Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos, jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan,” kata Hidayat menerangkan.

Hidayat menambahkan semua ketentuan teknis pada tahapan ini diuraikan secara rinci didalam PKPU dan buku saku Saksi Partai Politik 2024.

“Tinggal bagaimana para Saksi mampu mengelaborasikan itu dengan fenomena di TPS nantinya,” tuturnya.

Kelima, setelah hari pemungutan suara.

Ia menguraikan pada tahap ini saksi harus menyampaikan hasil pengawasan dan pencatatan perolehan suara kepada peserta Pemilu, kemudian mengawal proses rekapitulasi berjenjang dari TPS ke Kelurahan atau Desa dan berkoordinasi dengan saksi pada tingkatan koordinasi di atasnya.

“Memastikan tidak terjadi kecurangan dalam hal distribusi logistik yang berisi hasil perolehan suara, mencatat hal-hal khusus yang berpotensi menjadi potensi pelanggaran dan melaporkannya ke jajaran pengawas Pemilu dan merapikan dokumentasi dan dokumen-dokumen proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” urainya.

Ilustrasi

Perlunya Kolaborasi dengan Pemantau Pemilu

Hidayat juga mengajak para saksi parpol dan perseorangan disetiap TPS untuk bekerjasama dengan Pemantau Pemilu.

“Hal tersebut dimaksudkan agar power pengawasan kerja KPPS saat proses pemilihan bisa lebih maksimalkan,” ucap Alumni Konsolidasi Nasional Lembaga pemantu Pemilu Bawaslu RI itu.

Hadirnya Pemantau Pemilu menurut Hidayat bisa membantu kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh saksi peserta Pemilu di TPS. Sehingga potensi-potensi kesalahan dan pelanggaran bisa dicegah dan ditindaklanjuti secara maksimal.

Begitu juga dengan Bawaslu dan KPU kiranya menyiapkan ruang-ruang kolaborasi yang intensif di tingkat Kecamatan hingga tingkat Kelurahan/Desa antara Panwascam, PTPS, Saksi, KPPS, Paserta Pemilu dan Pemantau Pemilu.

“Hal ini dimaksudkan untuk melakukan penguatan pengetahuan konsep dan teknis kepada PTPS, KPPS dan Saksi peserta Pemilu terkait proses pemungutan suara dan pengawasan di TPS. Hal ini tak terlepas dari kondisi KPPS, PTPS dan Saksi peserta Pemilu yang kemungkinan masih minim pemahaman soal pelaksan pemungutan suara,” imbuhnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait