Kolaka Tinur, Sultrademo.co – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) dan Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Kelas IB menandatangani perjanjian kerjasama pelaksanaan sidang keliling (sidang di luar gedung pengadilan) guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Koltim pada Jumat (23/5/2025), dengan Bupati Koltim, Andi Abd Azis SH MH, dan Ketua PN Kolaka, I Gusti Ngurah Putra Atmaja SH MH, sebagai penanggung jawab kesepakatan.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo SH SIK MH, Kepala Kantor Kemenag Koltim H. Muhamad Kadir Azis Al-Yafie, Kepala Kantor Pertanahan Koltim Ilmiawan ST MEng, serta perwakilan dari Badan Intelijen Daerah (Kabinda) dan Sekretariat Daerah Koltim.
Dalam sambutannya, Ketua PN Kolaka, I Gusti Ngurah Putra Atmaja, menekankan bahwa kerjasama ini bertujuan mengurangi hambatan geografis bagi masyarakat Koltim yang selama ini harus menempuh jarak jauh ke Kota Kolaka untuk mengurus proses hukum.
“Dengan sidang keliling, layanan hukum bisa lebih dekat dan terjangkau. MoU ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keadilan mudah diakses warga,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kesiapan Pemda Koltim dalam menyediakan sarana prasarana pendukung sidang, seperti ruang persidangan sementara, mengingat PN Kolaka tidak memiliki gedung pengadilan di wilayah tersebut.
“Fasilitas ini sangat vital. Ke depan, kami berkomitmen memperluas cakupan layanan, seperti pengangkatan anak, perubahan nama, dan perkara perdata sederhana,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Koltim, Andi Abd Azis, menyambut positif kolaborasi ini sebagai wujud sinergi antarlembaga dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
“Ini adalah awal dari transformasi pelayanan hukum yang inklusif. Kami berharap kerjasama ini menjadi contoh baik untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses peradilan,” tegasnya.
Kesepakatan ini diharapkan tidak hanya memangkas biaya dan waktu bagi warga, tetapi juga menjadi fondasi pengembangan layanan hukum berbasis kebutuhan masyarakat, sekaligus merefleksikan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip access to justice bagi seluruh lapisan masyarakat.
Laporan : Uci Lestari
Editor : UL










