Konawe Utara, Sultrademo.co– Bupati Konawe Utara H. Ruksamin menetapkan 7 buah rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara, Selasa 13/7 di Aula Kantor Bupati Konut.
Penetapan Rancangan Perda itu ditandai dengan penandatangan Perda oleh Bupati Ruksamin dan di Undangkan oleh Pj. Sekda Konut H.M. Kasim Pagala, turut disaksikan Wabup Konut H. Abuhaera, Wakil Ketua I DPRD Konut I Mada Tarabuana, Anggota Forkopimda Konut, dan sejumlah Pimpinan OPD Konut.
7 buah perda yang ditetapkan yakni,
Pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, pelaksanaan Jum’at berkah di Kabupaten Konawe Utara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan barang milik daerah, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perusahaan Umum Daerah, fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren.
Dalam sambutanya, Bupati H. Ruksamin mengatakan, penetapan ketujuh Raperda tersebut sebagai wujud adanya kepastian hukum bagi Pemda dalam menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan Konut.
“Raperda ini dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat Konawe Utara” kata Ruksamin
Ruksamin menambahkan, salah satu dari tujuh Raperda yaitu pelaksanaan Jum’at Berkah, katanya, Perda tersebut merupakan salah satu program unggulan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang belum pernah ada di Kabupaten/Kota manapun di Indonesia.
Laporan: Supriyadin Tungga
Editor : AK






