Tanggerang, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Tangerang mencatatkan terobosan penting dengan meluncurkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat, hanya 10 jam.
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya tarik investasi, mengingat sebelumnya pengurusan PBG membutuhkan waktu hingga 45 hari.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini menghambat pengembangan infrastruktur di Kota Tangerang. Selain itu, sebagai kebijakan tambahan, Pemkot Tangerang juga memberikan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan apresiasi terhadap langkah progresif yang diambil oleh Pemkot Tangerang. Menurutnya, ini merupakan contoh nyata dari inovasi layanan publik yang responsif dan layak ditiru oleh daerah lain.
“Ini contoh layanan publik yang cepat, efisien, dan memudahkan masyarakat serta pelaku usaha,” kata Tito Karnavian dalam acara peresmian Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025).
Tito juga mencatat bahwa sebanyak 89 daerah di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG, dengan Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah daerah terbanyak yang menerapkan kebijakan tersebut.
Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Pj. Gubernur Banten, serta sejumlah pejabat dari Kemendagri dan Pemerintah Kota Tangerang.
Kehadiran Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mempertegas komitmen pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi pembangunan serta penyediaan perumahan rakyat yang lebih inklusif.
Menteri PKP Maruar Sirait menekankan pentingnya percepatan layanan perizinan, seperti yang diterapkan di Kota Tangerang, sebagai salah satu kunci sukses pembangunan perumahan nasional.
Menurutnya, program 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah akan sangat terbantu dengan kebijakan insentif seperti penghapusan retribusi PBG dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi.
“Inovasi layanan PBG di Kota Tangerang dapat menjadi model yang baik bagi daerah lain untuk mempercepat proses perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha,” ujar Maruar.
Dalam kesempatan yang sama, Tito Karnavian juga meresmikan Rumah Susun Cipta Griya Kedaung dan meninjau langsung Rusunawa yang telah dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Dengan diluncurkannya layanan PBG yang lebih cepat dan pembebasan retribusi untuk MBR, diharapkan Kota Tangerang dapat semakin mempercepat pembangunan serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan inklusif bagi masyarakat luas.










