Kendari, Sultrademo.co – Herry (45) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mengalami penganiayaan usai meminta uang Sisa Hasil Usaha (SHU) di sebuah koperasi yang beralamat di jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari.
Kejadian tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna setelah adanya laporan polisi saudara Herry dengan Nomor : LP/200/III/2022/Sultra/ Res/Kota Kendari.
“3 orang saksi sedang dalam proses pemeriksaan,” ungkap I Gede Pranata (Rabu, 30/03/22).
Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan korban, saudara Herry diduga dianiaya oleh pimpinan koperasi BMT Al-Manshurin di Jalan Chairil Anwar sekitar pukul 11.00 Wita.
“Dia mendatangi Kantor Koperasi BMT Al-Manshurin untuk meminta sisa hasil usaha (SHU) miliknya dan anaknya yang belum sempat diambil salama 3 tahun dengan nominal Rp 5 juta,” tuturnya.
Sementara itu, Herry mengaku saat tiba di kantor koperasi tersebut, ia kemudian bertemu dengan kasir (Roslina) yang juga istri dari tersangka. Kemudian korban meminta SHU yang dimaksud namun, kasir tersebut tidak memberikan dengan alasan tidak bisa diwakilkan dan akhirnya cekcok antara korban dan kasir terjadi.
Selang beberapa menit pemilik koperasi datang setelah istri pelaku menelpon untuk segera ke toko.
“Kemudian datang Pimpinan koperasi (SP). Menanyakan ada apa? Saya jawab mau ambil SHU saya,” jelasnya.
Namun hal yang sama terjadi, pemilik koperasi mengatakan tidak bisa diwakili dan perdebatan kembali terjadi antara kedua belah pihak.
” Tiba-tiba pelaku memukul meja dengan keras lalu berlari dan memukul saya bertubi-tubi ke pelipis mata kiri, wajah, kepala, leher dan seluruh badan,” tutur Herry.
Akibat kejadian ini korban kemudian melaporkan dugaan pengaiayaan tersebut ke pihak kepolisisan agar dilakukan proses selanjutnya.
Laporan : Hani