Konawe, Sultrademo.co — Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan dinas (randis) yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang pernah menggunakannya. Pemkab memberikan batas waktu dua minggu sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penertiban Aset Randis. Ia menyampaikan, tim khusus telah dibentuk untuk melakukan pelacakan dan penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.
“Kami sudah bentuk tim khusus. Seluruh kendaraan dinas yang belum dikembalikan harus segera diserahkan. Kami beri waktu dua minggu,” ujar Syamsul, Kamis (10/4/2025).
Apabila peringatan ini tidak diindahkan, Pemkab tidak segan melibatkan aparat penegak hukum. “Kalau tidak dikembalikan, kami akan menyurat ke Reskrim Polres Konawe dengan laporan penggelapan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa para pemegang kendaraan dinas yang belum mengembalikan aset tersebut hanya memiliki dua pilihan: menghadapi tim penertiban dari pemerintah daerah atau berurusan dengan penyidik kepolisian.
“Silakan pilih, mau hadapi tim dari Pemda atau tim dari Reskrim,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, dalam apel gabungan yang digelar beberapa waktu lalu. Menurut Yusran, penertiban aset randis merupakan salah satu prioritas Pemkab Konawe saat ini.
“Kita kasih ultimatum untuk segera kembalikan. Kita ingin tertibkan semua ini,” kata Yusran.
Langkah ini merupakan respons atas teguran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset milik pemerintah daerah yang tidak jelas keberadaannya. Setelah seluruh kendaraan dikembalikan, Pemkab berencana melakukan lelang terhadap randis-randis tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Konawe menunjukkan komitmennya untuk memperkuat tata kelola aset daerah dan menutup potensi kebocoran anggaran akibat pengelolaan aset yang tidak akuntabel.
Laporan: Jumardin
Editor: Muhammad Sulhijah










