Pemkot Kendari Bakal Terapkan Sistem Pembayaran QRIS di Tingkat Kecamatan

Ketgam : Pj Wali kota pimpin rapat di rug Samaturu

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari berencana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada kecamatan.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan di tingkat kecamatan.

Bacaan Lainnya
 

Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, berharap kebijakan ini bisa mempercepat penagihan dan mendorong peningkatan PAD.

Dalam kebijakan ini, kecamatan akan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari berbagai wilayah.

Pelimpahan kewenangan tersebut mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum, seperti pelayanan kebersihan dan parkir di tepi jalan umum.

Selain itu, untuk mempermudah dan meningkatkan transparansi pembayaran, Pemkot Kendari akan menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

“Pelimpahan sebagian kewenangan ini akan diberikan kepada kecamatan, ini sebagai perpanjangan tangan agar dapat memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada di daerah masing-masing. Kita dapat melihat banyak potensi-potensi kita yang belum tergali dengan baik,” ujar Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup saat memimpin rapat di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024).

Sistem ini akan digunakan untuk penagihan retribusi kebersihan dan parkir, yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran secara cepat dan non-tunai.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, menambahkan bahwa kebijakan ini akan membantu optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi, yang kemudian dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pembayaran retribusi, Pemerintah Kota Kendari akan menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk penagihan retribusi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum, secara cepat, mudah, dan tanpa uang tunai.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait