Pemkot Kendari Naikkan UMK 2023, Begini Penjelasan Sekda

Ketgam : Sekda Kendari saat memberikan keterangan kepada media

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Ridwansyah Taridala mengatakan untuk menaikkan UMK tersebut terlebih dahulu pemerintah bakal melakukan penyesuaian terhadap kemampuan daerah.

Bacaan Lainnya

Mengapa demikian, sebab jangan sampai apa yang dilakukan pemerintah justru ada kaidah-kaidah yang tidak semestinya dilakukan saat menaikkan UMK tersebut.

“Karena UMK itu harapan semua warga tapi kita juga akan menyesuaikan dengan kemampuan daerah kita. Kita harapkan seperti itu,” kata Sekda.

Selanjutnya, Ridwansyah Taridala menuturkan pihak Pemkot bakal melakukan diskusi cepat dengan pihak terkait untuk menghitung besaran kenaikan UMK sebab segala komponen yang berkaitan didalamnya memiliki indikasi yang cukup banyak.

“Utamanya kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) memiliki efek domino yang cukup panjang,” ungkapnya.

“Saya juga sudah informasikan ke teman-teman untuk kita lakukan evaluasi dampak kenaikan BBM perhari ini untuk tau komoditi apa saja yang secara ekstrim terpengaruh dari kenaikan ini. Kemudian saya akan laporkan ke pimpinan untuk pengambilan kebijakan apa yang akan dilakukan,” tutupnya, Kamis, (29/09/22).

Untuk diketahui, besaran UMK Kota Kendari saat ini Rp.2.823.000.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait