Pemkot Kendari Putuskan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Pasar Mandonga dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama

Ketgam : Pertemuan antara pemkot Kendari, Pihak PT Kurnia diruang rapat Sekda Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama PT Kurnia Sulawesi Karyatama kembali menggelar pertemuan membahas pengelolaan pasar Mandonga yang akan berakhir di tanggal 12 Februari 2023.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari dipimpin langsung Pj Wali Kota Kendari dan dihadiri oleh Tim Evaluasi Penggelolaan Pasar Mandonga dan Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M).

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, Komisi II DPRD Kota Kendari sudah menyampaikan saran dan masukan penggelolaan pasar Mandonga perlu ada pertimbangkan untuk perpanjangan pengelolaan oleh PT Kurnia.

Selain itu, Surat Wali Kota Kendari pada 6 Oktober 2022 lalu mengenai usulan perpanjangan penggelolaan pasar oleh PT Kurnia sudah ditolak.

“Sebelum kontrak ini selesai, kita punya hak dan kewajiban. Dan kewajiban itu kita sudah tuangkan dalam perikatan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Kendari dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Asisten II Setda Kota Kendari, Susanti, berdasarkan hasil evaluasi bahwa perpanjangan kontrak penggelolaan Pasar Mandonga sudah tidak dapat diperpanjang lagi.

Sebab, pengajuan perpanjangan seharusnya dilakukan satu tahun sebelum kontrak penggelolaan pasar berakhir.

“Didalam perjanjian itu seharusnya kalau memang ibu ada niat untuk memperpanjang kontraknya seharusnya 1 tahun sebelum masa akhir kontrak ini,” terangnya.

Asisten II mengatakan hasil evaluasi PT Kurnia tidak dapat menunjukkan data yang diminta oleh tim evaluasi pengelolaan pasar.

“Kalau kita lihat di sini yang hanya diperlihatkan mengenai sertifikat pengelolaan yang dibuktikan dengan pembayaran pajak parkir selebihnya itu, seperti pengasuransian kami juga tidak terima dari pihak kedua, kemudian pembayaran pajak dan masih banyak beberapa catatan yang kami buat,” katanya.

Selanjutnya, Kabag Hukum Pemkot Kendari, Jumiati meminta PT Kurnia paling lambat 30 hari setelah berakhirnya kontrak pengelolaan pasar, perlu ada serah terima barang dalam keadaan baik.

Sementara itu, pihak pengelola pasar, PT. Kurnia yang diwakilkan oleh La Pemburu mengatakan, mengenai pasar Mandonga yang menjadi tempat investasi PT Kurnia, nilai sewa kios Rp 8 juta perbulan. Sementara di pasar lain harga sewa kios mencapai Rp 25 juta perkios.

“Yang notabene yang di depannya itu sekarang sudah mencapai Rp25 juta per kios, sementara kami hanya menyewakan sampai Rp 8 juta. Dari hal-hal itu mungkin menjadi bahan pertimbangan juga untuk Pemerintah Kota Kendari untuk memikirkan juga bagaimana sih investor ini untuk mengembalikan nilai investasi,” katanya.

Dirinya juga mengatakan, membangun dan merehabilitasi pasar basah yang kadang menjadi pemicu bukan hal yang berat, jika didukung penuh oleh pemerintah. Karena menurutnya kendala yang sering dihadapi untuk merehabilitasi pasar terkendala pada penaikan harga sewa pasar, selalu ada penolakan yang pembahasannya sampai ke DPRD Kota Kendari.

“Setiap ada keinginan, ya ngalah lagi karena dia harus manut dengan pemerintah itu saja saya kira,” ujarnya.

Laporan : Hani

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Editor: UL

Pos terkait