Pemkot Kendari Segel 39 Lapak Pedagang di Jalan Z.A Sugianto

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan penertiban wilayah yang berlangsung di sepanjang Jalan Z.A Sugianto Kecamatan Kambu, depan Rumah Sakit Umum Kota Kendari, Jumat (11/8/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan setelah sebelumnya Pemkot Kendari memberikan sosialisasi mengenai pelanggaran tersebut kepada pemilik lahan dan pedagang, sehingga Pemkot Kendari berniat melakukan pembebasan lahan di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Mengingat saat sosialisasi sebelumnya, pemilik lahan menyadari bahwa pihaknya melanggar tata ruang. Untuk itu Pemkot Kendari bersama Fokopimda mulai melaksanakan penyegelan.

Penertiban wilayah ini ditandai dengan pemasangan plang penyegalan di 39 kios karena melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta lima peraturan lainnya termasuk Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tentang Tata Ruang (RDTR).

Saat penyegelan terlihat sejumlah pedagang mengambil langkah inisiatif untuk secara mandiri membongkar bangunan kiosnya.

“Ini tahapan penyegelan kepada seluruh masyarakat yang membangun atau menggunakan kawasan RTH di kawasan ini Jalan ZA Sugianto,” jelas Amir Hasan.

Amir Hasan mengatakan, Kota Kendari ini merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlebih Jalan ZA Sugianto merupakan jalan penghubung menuju arah Kantor Gubernur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang merupakan kawasan strategis.

“Kalau ada tamu-tamu kita dari luar datang kesini kan terkesan kumuh sekali,” katanya.

Selanjutnya, usai memasang plang Pemkot Kendari bakal melaksanakan rapat bersama pemilik lahan dan penyewa lahan.

Diketahui, penertiban wilayah ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Kota Kendari Amir Hasan.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait