Pemkot Kendari Sosialisasikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan

Kendari, Sultrademo.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (10/8/2023).

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan diikuti sekitar 47 peserta dari masing-masing perwakilan organisasi yang ada di Kota Kendari seperti Kepolisian, Rumpun Perempuan Sultra dan Forum Anak Kota Kendari (Fantari).

Bacaan Lainnya

Ridwansyah Taridala mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu instrumen yang dilakukan Pemkot Kendari melalui DP3A dengan melibatkan Stakeholder dan Forkopimda.

Mengingat, faktanya beberapa kasus masih di temukan anak-anak di bawah umur yang diperkerjakan, terutama anak anak yang berada di lampu merah dan di perempatan jalan yang diorganisir oleh oknum tertentu.

“Kita berharap ada kesatuan irama dan langkah bagaimana melakukan pencegahan secara sistemik terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan,” jelasnya.

Selain itu, Sekda Kota Kendari menyampaikan lima arahan Presiden Joko Widodo yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penurunan kekerasan pada perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.

Sehingga, pemerintah daerah memiliki peran untuk menyelengarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan, menyelenggarakan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi serta mendorong peran aktif masyarakat dan penguatan peran keluarga.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait