Pemkot Kendari Tetapkan UMK Kendari 2021 Tidak Mengalami Perubahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Benyamin Salempang/Hani-Sultrademo.co

Kendari, Sultrademo.co – Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimun tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2021 sebesar Rp 2,76 juta. Angka tersebut masih sama seperti UMK tahun ini atau tidak mengalami perubahan.

Penetapan UMK dan UMSK tahun 2021, Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Benyamin Salempang, telah disepakati oleh dewan pengupahan Kota Kendari yang didalamnya tergabung beberapa serikat pekerja di Kota Kendari diantaranya Asosiasi Pengusana Indonesia (APINDO) Kota Kendari, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Kendari, dan Serikat Buruh Konstruksi Bangunan Sultra.

Bacaan Lainnya

“Kalau mengacu dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja, Pemda diharapkan tidak menaikan UMK mengingat kondisi saat ini masih pandemi Covid-19. Olehnya itu kami jadikan acuan dan menetapkan upah minimum Kota Kendari tahun depan tetap yakni Rp 2.768.592. Begitupun upah minimum sektoral kota Kendari (UMSK) sebesar Rp. 2.992.403,” katanya.

“Jadi penetapan ini sudah melalui beberapa silang pendapat antara para pengusaha dan pekerja. Hasilnya win-win solution. Pengusaha tidak diberatkan, begitu juga karyawan,” tambah Benyamin.

Selain itu katanya, penetapan yang dilakukan juga berdasarkan kajian. Seperti melihat kondisi perekonomian Kota Kendari mulai dari tingkat inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari, perekonomian Kota Kendari cukup baik. Dimana pada Oktober 2020 Kota Kendari mengalami deflasi sebesar 0,48 persen dan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III yang tercatat sebesar -1,82 persen.

“Kalau pertumbuhan ekonomi meskipun mengalami kontraksi akan tetapi itu terbilang lebih baik jika dibandingkan dengan triwulan II yang terkoreksi sekitar 6 persen. Jadi ada tumbuh sekitar 4-5 persen. Atas dasar ini juga kita tetap UMK di Kendari tetap,” tuturnya.

Ia berharap ditetapkannya UMK tahun 2021 bisa mendorong peningkatan produktivitas pekerja/buruh dan pertumbuhan produksi serta dapat meningkatkan penghasilan dan kesejahteraanya.

“Intinya pemerintah mengeluarkan kebijakan agar bisa mempertahankan daya beli masyarakat juga tidak membebani pengusaha dimasa pandemi Covid-19 saat ini,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait penetapan UMK tersebut Pakar Ekonomi dari Universitas Halu Oleo, Prof. Syarief, SE., MS menyambut baik keputusan Pemkot Kendari yang telah memutuskan UMK tahun 2021. Menurutnya kebijakan yang dipilih sangat tepat karena tidak membebani pengusaha juga tidak mengurangi hak pekerja.

“Kita harusnya bersyukur ditengah perekonomian yang sulit ini, upah masih tetap. Paling tidak keputusan ini masih bisa membuat kita bertahan hidup,” kata Prof. Syarief.

Meski demikian, Prof. Syarief menyarankan kepada para pengusaha yang saat ini membayarkan upah karyawan masih dibawah UMK karena dalih terdampak Covid-19, jika kondisi sudah terkendali untuk bisa membayar penuh hak karyawan.

“Saya sarankan nanti pengusaha bisa lakukan penyesuaian jika pandemi ini mulai terkendali dan pendapatannya sudah mulai pulih. Ini penting untuk menjaga produktivitas karyawan juga kesehahteraanya,” pungkasnya.(Sabtu,14/11/2020).

Laporan : Hani
Editor : MA

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait