Kendari, Sultrademo.co – Dalam sebuah langkah proaktif untuk melindungi anak-anak dari praktek pernikahan dini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan komitmennya yang kuat.
Penegasan ini datang dalam rangka penandatanganan pakta integritas dan penyelenggaraan Bimtek di salah satu Hotel di Kendari, pada Jum’at (15/3/2024).
Asisten Deputi PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan KPPA RI, Rohika Kurniadi Sari dalam sambutannya, menekankan pencegahan perkawinan anak dan penguatan pengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama.
“Kemajuan suatu bangsa memang tidak hanya berdasarkan sumber daya alam yang sangat terbatas dan sumber daya manusia yang dari 80 Juta anak Indonesia saat ini, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama dan salah satunya dari 246 ribu berada di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Rohika.
Ia menerangkan, salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah masih banyaknya pelanggaran hak anak, seperti tingginya angka perkawinan anak di Provinsi Sultra pada tahun 2022, mencapai 12,26 persen, melebihi rata-rata nasional sebesar 8,06 persen.
Selain itu, angka balita dengan pengasuhan tidak layak di Sultra juga masih tinggi, yakni 3,3 persen, yang seharusnya berada di bawah angka nasional sebesar 2,98 persen.
“Sesuai arahan dari Presiden kepada Menteri, langkah pencegahan perkawinan anak dilakukan melalui pendidikan dan peran ibu serta keluarga dalam pengasuhan anak,” ungkapnya.

Mewakili Pj Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka perkawinan anak di Sultra, yang melampaui rata-rata nasional. Hal ini menegaskan perlunya tindakan konkret dalam menangani pernikahan dini.
“Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan hak setiap anak untuk kelangsungan hidup, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” tutur Asrun Lio.
Selain itu, tantangan lainnya, lanjut Asrun, adalah kekerasan terhadap anak. Data dari UPTD pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sulawesi Tenggara tahun 2023 mencatat 329 kasus kekerasan anak yang dilaporkan, dengan anak perempuan sebagai korban terbanyak.
“Dalam upaya mengatasi isu ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3APPKB) Sultra telah merumuskan beberapa isu strategis, termasuk pemenuhan hak anak dan perlindungan,” ungkapnya.
Penandatanganan pakta integritas oleh pemangku kepentingan dari Sultra menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi anak-anak dari pernikahan dini dan kekerasan.
“Langkah-langkah ini diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak Sulawesi Tenggara,” tandasnya.






