Kendari, Sultrademo.co – Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung pada Rabu (31/7/2024), Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam menyelaraskan visi pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sejalan dengan arahan Kementerian PPN/Bappenas RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Asrun Lio, mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif.
“Semua pandangan yang disampaikan merupakan masukan yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ujar Asrun.
Ia menjelaskan sejak tahap awal penyusunan, RPJPD Sulawesi Tenggara telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Hal ini memastikan bahwa rencana pembangunan daerah tidak hanya relevan dengan kebutuhan lokal, tetapi juga sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
“Rancangan awal RPJPD Sulawesi Tenggara tahun 2025-2045 telah dinyatakan selaras dengan rancangan akhir RPJPD nasional,” ungkapnya.
Proses sinkronisasi ini didukung oleh berbagai regulasi, termasuk Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan Inmendagri nomor 1 tahun 2024, yang memberikan pedoman penyusunan RPJPD.
Asrun juga menekankan pentingnya keselarasan antara RPJPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang telah disesuaikan dengan rancangan akhir RTRW tahun 2023-2043.
Dalam konteks pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Asrun mengingatkan bahwa visi dan misi bakal calon kepala daerah harus sesuai dengan RPJPD 2025-2045. Ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap calon memiliki visi yang sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
“Kami berharap Ranperda RTRW tetap dilanjutkan agar penataan ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan pembangunan yang seimbang, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah,” tutup Asrun.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda Sultra atau yang diwakili, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov. Sultra atau yang diwakili, menegaskan komitmen bersama untuk pembangunan daerah yang lebih baik.