Pendaftaran PTPS Pilkada 2024: Gaji, Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Terbaru

Ilustrasi PTPS

Kendari, Sultrademo.co – Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 semakin dekat, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mulai membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) untuk menjaga integritas jalannya pemilihan. Pendaftaran PTPS dibuka hingga 28 September 2024.

Posisi PTPS memiliki peran krusial dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil. Inilah kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk turut serta berperan aktif dalam mengawal demokrasi.

Bacaan Lainnya

Syarat Pendaftaran PTPS

Bagi kamu yang berminat menjadi bagian dari pengawas pemilu, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun.
  2. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Punya pengetahuan tentang pemilu, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
  6. Berdomisili di kecamatan setempat, sesuai KTP.
  7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Tidak sedang memegang jabatan politik atau bekerja di BUMN/BUMD.
  9. Bukan anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum mendaftar.
  10. Tidak pernah menjadi bagian dari tim kampanye politik dalam 5 tahun terakhir.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji untuk Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) ditetapkan sebesar Rp 1.000.000. Berikut rincian gaji jabatan lain yang terkait dengan Pilkada 2024:

  • Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000/bulan
  • Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000/bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000/bulan
  • Pelaksana Teknis: Rp 900.000/bulan
  • Pelaksana Teknis non-PNS: Rp 1.500.000/bulan
  • Panwaslu Desa/Kelurahan: Rp 1.100.000/bulan
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000

Tata Cara Pendaftaran PTPS

Bagi yang ingin mendaftar, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Siapkan berkas pendaftaran yang meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan dengan meterai Rp 10.000.
  2. Serahkan semua berkas ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah domisili.
  3. Ikuti tahap pemeriksaan berkas oleh panitia.
  4. Calon akan menjalani wawancara sebagai bagian dari seleksi.
  5. Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan hasil seleksi administrasi dan wawancara.
  6. Jika lolos, calon akan menjalani pelantikan pada awal November 2024.

Jadwal Penting Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

  • Sosialisasi: 9-11 September 2024
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024
  • Wawancara: 12-22 Oktober 2024
  • Pelantikan: 3-4 November 2024

Pendaftaran terbuka untuk umum, jadi jangan lewatkan kesempatan ini! Dengan menjadi PTPS, kamu bisa berkontribusi langsung dalam menjaga demokrasi Indonesia di tahun 2024.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait