Oleh: ADLY YUSUF SAEPI, S.H., M.H*
KASUS POSISI (CASE POSITION)
Kronologis singkat terkait Kekosongan Jabatan dan Penangkapan Bupati Kolaka Timur adalah sebagai berikut :
Bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Kolaka Timur (Koltim) 2020 lalu, pasangan Samsul Bahri Madjid (SBM) dan Andi Merya Nur (AMN) dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 lalu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor:131.74-379 Tahun 2021. Setelah 21 (dua puluh satu) hari menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur, Samsul Bahri Madjid kemudian meninggal dunia.
Bahwa Wakil Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur sesuai Surat Telegram Nomor:131.74-/1192 tanggal 22 Maret 2021. Isi telegram tersebut berdasarkan SK Mendagri Nomor: 131.74/379 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021.
Bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemudian menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) menjadi Bupati definitif menggantikan almarhum Samsul Bahri Madjid (SBM) sesuai SK Mendagri Nomor: 131.74-1220 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanggal 2 Juni 2021.
Bahwa kemudian baru dilantik 3 (tiga) bulan sebagai Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 September 2021 dan ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima suap atas fee Proyek Dana Hibah Pasca Bencana di Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp. 26,9 milyar. Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) ditahan di Rutan KPK sejak 22 September 2021, dan sampai saat ini masih dalam proses hukum penyidikan dan penuntutan yang dilakukan penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara sebelum kemudian dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
ISU HUKUM (LEGAL ISSUES)
Adapun yang menjadi isu hukum dalam legal opinion ini yaitu:
1. Bagaimana Penerapan Pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ?
2. Bagaimana Mekanisme Diskresi Pejabat Pemerintahan (Mendagri) dalam Pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur ?
SUMBER HUKUM (SOURCE OF LAW)
Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5344);
ARGUMENTASI HUKUM (LEGAL ARGUMENTS) PENGANGKATAN PENJABAT BUPATI KOLAKA TIMUR OLEH MENDAGRI SETELAH BUPATI KOLAKA TIMUR BERSTATUS TERDAKWA
Bahwa pada Pasal 78 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan, Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri atau; c. diberhentikan. ayat (2) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diantaranya dalam huruf b karena, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; dan huruf e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j.
Bahwa pada Pasal 86 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 dikatakan, Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa pada Pasal 65 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan, Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Bahwa pada Pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 disebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Bahwa pada Pasal 83 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 dikatakan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Bahwa pada Pasal 83 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan, Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Bahwa pada Pasal 86 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 disebutkan, Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Bahwa pada Pasal 86 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 disebutkan, Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/walikota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PENGANGKATAN PENJABAT BUPATI KOLAKA TIMUR OLEH MENDAGRI TIDAK HARUS MENUNGGU BUPATI KOLAKA TIMUR BERSTATUS TERDAKWA
Bahwa secara normatif berdasarkan ketentuan bunyi pasal-pasal yang disebutkan diatas, pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur baru dapat dilakukan apabila Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) telah berstatus sebagai Terdakwa berdasarkan registrasi perkara di Pengadilan. Lalu kemudian Menteri memberhentikan sementara Bupati Kolaka Timur, dan selanjutnya Gubernur mengusulkan pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditetapkan dalam surat keputusan tentang pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur.
Pertanyaannya adalah, Apakah Pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan? karena diketahui Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai Tersangka.
Bahwa persoalan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kolaka Timur saat ini sangat berbeda dengan daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Apa yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara sekarang adalah merupakan suatu Kejadian Luar Biasa (KLB) yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya akan terjadi hal demikian. Dapat dikatakan satu-satunya daerah dari 540 (lima ratus empat puluh) kabupaten dan kota di Indonesia yang Pemerintahan Daerahnya mengalami Kekosongan Jabatan, dimana Bupati ditahan KPK, jabatan Wakil Bupati belum diisi, dan Sekretaris Daerah belum definitif.
Sehingga sangat dimungkinkan oleh regulasi, Menteri dapat mengambil suatu tindakan dalam bentuk keputusan agar kekosongan jabatan Bupati Kolaka Timur tidak berlarut-larut diisi dan dilaksanakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kolaka Timur yang merangkap sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Kolaka Timur yang nota bene memiliki kewenangan yang sangat terbatas untuk menjalankan urusan pemerintahan.
Bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kolaka Timur dan untuk kelancaran jalannya roda Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur, Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Surat Nomor: 131.74/4455 tanggal 7 Oktober 2021 Perihal Usul Pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur, mengusulkan pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diangkat dan ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kolaka Timur.
Bahwa menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 131.74/4455 tanggal 7 Oktober 2021 Perihal Usul Pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur, Menteri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.74-4969 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Memutuskan mengangkat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si sebagai Penjabat Bupati Kolaka Timur.
Bahwa penetapan pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah dalam rangka untuk mengisi kekosongan Jabatan Bupati Kolaka Timur yang telah kosong selama hampir 3 (tiga) bulan sejak Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan KPK.
Bahwa untuk menjawab pertanyaan diatas, pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak harus menunggu Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) berstatus sebagai Terdakwa. Penetapan pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur oleh Menteri Dalam Negeri adalah suatu Keputusan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, bahkan dibenarkan. Karena keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan suatu tindakan Diskresi yang dijamin oleh Undang-Undang.
Bahwa selanjutnya dalam Penerapan Pasal 86 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tersebut sebagaimana dijelaskan diatas, maka secara Hukum Administrasi Negara, Pemerintah dalam hal ini Menteri dalam Negeri (Mendagri) dapat menggunakan kewenangan Diskresi atau Freies Ermessen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) sebagai dasar pijakan bagi Pemerintah (Menteri) dalam pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur.
Bahwa istilah Diskresi dapat ditemukan di dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dijelaskan bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Pengertian Diskresi (Freies Ermessen) adalah keberadaan peraturan kebijaksanaan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas (vrijebevoegdheid) dari pemerintah yang akrab disebut Freies Ermessen. Secara bahasa Freies Ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Kemudian freies artinya orang yang bebas, tidak terikat, dan merdeka. Sementara itu, ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Freies ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. (SF. Marbuh dan Moh. Mahfud, 2001).
Freies ermessen (diskresionare) diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Menurut Nana Saputra 1988, Diskresi didefenisikan sebagai suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan (doelmatigheid) dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
Bahwa Pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf e UU No. 30 Tahun 2014 disebutkan, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan, dengan menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dimaksud sesuai bunyi Pasal 1 angka 3 UU AP No. 30 Tahun 2014 adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara lainnya.
Bahwa pada Pasal 22 ayat (1) UU AP No. 30 Tahun 2014, Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dalam hal administrasi negara menjalankan fungsi eksekutif. Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan ialah kegiatan yang bersifat eksekutif.
Menurut A.D. Belifante sebagaimana dikutip dalam Ridwan HR 2011, dalam bukunya Hukum Administrasi Negara, kata Pemerintahan diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif. Artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintahan, selain organ dan fungsi pembuatan undang-undang dan peradilan.
Bahwa setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan sebagaimana disebutkan pada Pasal 22 ayat (2) UU AP No. 30 Tahun 2014, bertujuan untuk: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Bahwa yang dimaksud dengan terjadinya stagnasi pemerintahan pada Pasal 22 ayat (2) huruf d UU AP No. 30 Tahun 2014 adalah tidak dapat dilaksanakannya aktifitas urusan penyelenggaraan pemerintahan secara maksimal sebagai akibat terjadinya kekosongan jabatan Bupati Kolaka Timur sejak ditinggal oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) karena ditahan KPK.
Bahwa pada Pasal 23 UU AP No. 30 Tahun 2014 disebutkan, Lingkup Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi: a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Bahwa yang mendasari pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 22 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, dan Pasal 23 huruf a, dan huruf d UU AP No. 30 Tahun 2014, selain untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kolaka Timur, juga agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya sekaligus adanya kepastian hukum dalam setiap keputusan yang akan diambil, dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mengatasi stagnasi pemerintahan yang terjadi guna kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat kolaka timur khususnya, dan umumnya masyarakat secara luas.
Bahwa jika dilihat secara normatif empiris, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Diskresinya dengan mengeluarkan Keputusan Pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur telah memenuhi syarat dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur pada Pasal 24 UU AP No. 30 Tahun 2014, bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.
Sehingga pengangkatan Kepala Dinas Tanaman Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si sebagai Penjabat Bupati Kolaka Timur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI (CONCLUSION AND RECOMMENDATIONS)
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa secara hukum, idealnya pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usul Gubernur dilakukan setelah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) menyandang status terdakwa dan kemudian diberhentikan sementara.
Bahwa penerapan Pasal 86 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menggunakan kewenangan Diskresi sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 9, Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 UU No. 30 Tahun 2014 tentang AP, dalam pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar, memberikan kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum yang lebih luas.
Bahwa pengangkatan Penjabat Bupati Kolaka Timur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama Menteri Dalam Negeri pada hari Senin 22 November 2021 di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) yang berhalangan tetap, dan untuk mengatasi stagnasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa nantinya setelah Bupati Kolaka Timur berstatus sebagai Terdakwa berdasarkan register di pengadilan, maka sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) akan diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri.
Masyarakat luas (publik) Kolaka Timur berharap dan menaruh harapan besar kepada penjabat Bupati Kolaka Timur yang baru saja ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya dan dalam menjalankan urusan pemerintahan untuk selalu mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENUTUP
Demikian pendapat hukum (legal opinion) ini, semoga bermanfaat. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalam
Penulis :
*Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
*Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra Wilayah Kolaka Timur.
*Komisioner KPU Kolaka Timur Periode 2014-2019 .






