Pendidikan Sebagai Jalan Konstitusional Menuju Keadilan Sosial

Dr Bactiar (istimewa)

Oleh: Dr. Bachtiar – Pengajar HTN-HAN Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Kendari, Sultrademo.co – Tanggal 2 Mei bukan sekedar momentum seremonial memperingati Hari Pendidikan Nasional, melainkan momen reflektif atas janji konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar warga negara. Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Bacaan Lainnya
 

Selain itu, pemerintah juga berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hari Pendidikan Nasional sejatinya bukan hanya peringatan historis terhadap KI Hajar Dewantara, tetapi juga panggilan moral untuk menagih komitmen negara dalam mewujudkan amanat konstitusi tentang hak pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih dari itu, pendidikan tidak cukup hanya dimaknai sebagai alat untuk mencerdaskan, melainkan juga sebagai jalan konstitusional menuju keadilan sosial, sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila dan alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pendidikan memiliki kekuatan transformatif untuk menghapuskan kesenjangan sosial, memperluas mobilitas vertikal, serta membuka akses terhadap peluang ekonomi, politik, dan budaya yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun setelah lebih dari dua dekade reformasi, masih banyak tantangan dalam mewujudkan pendidikan sebagai pilar keadilan sosial. Ketimpangan dalam akses dan kualitas pendidikan masih menjadi problem krusial di Indonesia. Laporan Bank Dunia (2023) menyebutkan bahwa learning poverty atau kemiskinan pembelajaran di Indonesia masih sangat tinggi, yakni sekitar 53% anak usian 10 tahun tidak dapat membaca dan memahami teks sederhana. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya menjadi sarana pemerataan keadilan.

Ketimpangan sarana dan prasarana, rendahnya kompetensi tenaga pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), kualitas guru yang timpang antarwilayah, serta komersialisasi pendidikan tinggi semakin memperlebar jurang sosial antar kelas masyarakat dan ini adalah kenyataan yang harus dihadapi. Ironisnya, dalam berbagai survei nasional dan internasional, capaian pendidikan kita kerap belum sebanding dengan alokasi anggaran yang secara konstitusional telah ditetapkan minimal 20% dari APBN/APBD.

Konstitusi tidak hanya memerintahkan negara menyediakan pendidikan, tetapi juga menuntut agar pendidikan itu bersifat inklusif, bermutu, dan berkeadilan. Dalam konteks ini, pendidikan harus membebaskan, bukan membelenggu; memberdayakan, bukan memperlemah. Pandangan Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan adalah proses memanusiakan manusia (humanisasi) harus terus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Pandangan senada juga diingatkan Paulo Freire – seorang filsuf pendidikanbahwa pendidikan seharusnyamembebaskan, bukan menindas.

Selain itu, pendidikan tidak boleh terjebak dalam logika pasar semata. Pendidikan harus menjadi instrumen pembentuk karakter kebangsaan, penjaga etika publik, serta penguat demokrasi. Sekolah dan perguruan tinggi hendaknya tidak hanya mencetak lulusan yang kompetitif di pasar kerja, tetapi juga warga negara yang sadar hak dan kewajibannya, serta memiliki integritas dalam merawat republik.

Dalam kerangka itu, reformasi kebijakan pendidikan nasional harus diarahkan pada tiga hal pokok, yakni pemerataan akses dan kualitas, peningkatan kapasitas guru dan lembaga pendidikan, dan penataan anggaran yang berpihak pada kelompok rentan. APBN yang mengalokasikan 20% untuk sektor pendidikan, sebagaimana amanat konstitusi, harus benar-benar dipastikan penggunaannya tepat sasaran dan mampu mendorong transformasi struktural yang berpihak pada masyarakat miskin.

Lebih jauh, pendidikan juga harus diposisikan sebagai sarana memperkuat kesadaran kebangsaan dan etik publik. Melalui pendidikan yang berkarakter dan berwawasan konstitusional, generasi muda tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas dan memahami hak serta tanggung jawab kewarganegaraannya.

Menjadikan pendidikan sebagai jalan menuju keadilan sosial berarti menempatkannya sebagai agenda utama pembangunan nasional, bukan hanya sektor administratif. Pendidikan adalah hak asasi, bukan sekedar jasa layanan. Ia adalah janji konstitusi, bukan belas kasih negara.

Oleh karena itu, momentum Hari Pendidikan Nasional 2025 harus menjadi ajakan moral untuk mengevaluasi arah kebijakan pendidikan kita: sudahkah ia mewujudkan amanat konstitusi? Sudahkah pendidikan menjadi jembatan menuju mobilitas sosial, bukan justru alat pelanggeng ketimpangan? Di tengah tantangan globalisasi, digitalisasi, dan ketimpangan sosial, kita harus kembali pada cita-cita dasar, yakni pendidikan yang merdeka, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat.

Tanpa pendidikan yang konstitusional dan berkeadilan, mimpi tentang Indonesia emas 2045 hanya akan tinggal wacana. Maka, Hari Pendidikan Nasional bukan hanya tentang mengenang, tetapi tentang menagih janji konstitusi: bahwa setiap anak bangsa berhak untuk bermimpi dan mendapatkan kesempatan yang adil untuk mewujudkannya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait