Muna Barat, Sultrademo.co – Kebijakan kontroversi menyeret Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), hal itu terkait dugaan pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah Dinas Kesehatan.
Kasus ini mencuat setelah pengakuan dari Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat, La Ode Mahajaya, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan di dinasnya telah diambil alih oleh Sekretaris Dinas, Arif Ndaga, atas perintah Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo.
“Saat ini saya sudah tidak mengelola keuangan di kantor, sudah diambil alih sekretaris dinas, karena mungkin saya kurang disenangi oleh Pj Bupati. Dia (Pj Bupati ) mau ganti saya tapi saat ini ada larangan melakukan mutasi, terpaksa pengelolaan keuangan dialihkan ke sekretaris saya,” ujar La Ode Mahajaya dalam keteranganya, Jumat (5/4/2024).
Tindakan ini menuai kritik karena dinilai melanggar berbagai peraturan yang mengatur pembagian kewenangan dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala dinas memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan di lingkup dinasnya. Namun, dalam kasus ini, kewenangan tersebut diambil alih tanpa dasar yang jelas.
Pengambilalihan ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara kepala dinas dan sekretaris dinas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana Sultra-Jakarta (IMP Sultra-Jakarta), Mohammed Pitra, mengungkapkan tindakan ini berpotensi melanggar hierarki dan distribusi kewenangan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Jika memang benar Kepala Dinas Kesehatan La Ode Mahajaya masih mampu menjalankan tugasnya, pengambilalihan pengelolaan keuangan oleh Sekretaris Dinas atas perintah Pj Bupati La Ode Butolo dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar aturan,” ujar Pitra.
Menurutnya kepala daerah tidak boleh seenaknya melakukan pengambilalihan pengelolaan keuangan kepala dinas. Kecuali tindakan tersebut didasari dengan alasan yang jelas.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
“Transparansi pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk menjamin akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tandas Pitra.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.










