Kendari, Sultrademo.co – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Abeli lakukan pengawasan pencermatan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di Sekretariat PKD se-Kecamatan Abeli.
Pengawasan yang dilakukan terkait data pemilih yang ada di tiap-tiap kelurahan sebelum tahapan Pemilu dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang.
Sebelum memulai pengawasan, terlebih dahulu Panwascam Abeli melakukan koordinasi ke kantor Kecamatan Abeli dalam hal ini melalui PPK (Panitia pemilihan Kecamatan) Kemudian dilanjutkan kunjungan ke kelurahan Talia, Poasia, Lapulu, Puday, Benua Nirae, dan Abeli.
Ketua Panwascam Abeli, Laode Nur Bahagia mengingatkan kepada PKD (Panwaslu kelurahan/desa) maupun PPS (panitia pemungutan suara) untuk selalu melakukan pengawasan terhadap masyarakat sebagai peserta pemilu baik itu terkait data maupun yang lainnya.
Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Jelang Pemilukada 2024 mendatang.
“Tetap koordinasi antara PPS maupun PKD, netral dalam menjalankan tugas sebagai pengawas dalam artian tidak memihak, ” kata Laode Nur Bahagia yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, dan Informasi, Rabu, (06/09/23).
Ia juga menekankan agar penyelenggara pemilu tidak terlibat dalam politik praktis dengan tetap menerapkan aturan-aturan yang berlaku dalam tahapan pemilu nantinya.
Sementara itu, Waode mustika Insan, selaku Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengimbau kepada PKD se-Kecamatan Abeli untuk jeli dalam melakukan pengawasan di lapangan dan selalu melakukan koordinasi mulai di tingkat PPS, PKD sampai pada Panwascam Abeli.
“Sekarang kita masih dalam tahapan pemilu. Terus lakukan koordinasi ke sesama PKD maupun ke panwascam,” pinta Waode Mustika.
Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja di luar domisilinya.
Laporan : Hani
Editor : UL






