Kendari, Sultrademo.co – Sosialisasi tindak pidana perdagangan orang merupakan kegiatan yang sangat penting dan diharapkan untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan informasi tentang penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini diungkapkan Plh Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ketika menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan (TPPO) tahun 2023, di salah satu hotel Kota Kendari, Rabu (05/07/2023).
Menurutnya, korban tindak pidana perdagangan orang terjadi pada kelompok rentan yakni, perempuan dan anak, sehingga dampak tindak perdagangan orang yang akan dialami oleh korban adalah gangguan kesehatan, terinfeksi HIV/AIDS, gangguan mental dan trauma yang sangat berat bahkan dapat menyebabkan kematian.
Dikatakannya, untuk memberantas tindak perdagangan orang dari hulu sampai hilir, Indonesia memerlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait.
“Kerjasama yang sinergis dan harmonis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, kepolisian, pemerintah dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis PPPA Kota Kendari, Hj.Sitti Ganef menyatakan bahwa, menurut Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pasal 1 ayat (1)
“Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan dan penipuan. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,” jelasnya.
Dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang yakni orang merasa terkucilkan, depresi, putus asa dan hilang harapan, terganggunya fungsi produksi, kehamilan yang tidak diinginkan dan bisa terinfeksj HIV/AIDS bahkan bisa mengalami kematian bagi korban.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






