Oleh: Dra. Sri Marliah Puteri Taridala, M.Pd (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kendari)
Perempuan merupakan bagian dari kekuatan masyarakat civil (civil society). Dalam konteks wacana keperempuanan, tidak hanya terkait pada aspek perempuan itu sendiri akan tetapi terutama kelompok-kelompok perempuan yang bergerak melakukan perubahan. Salah satu diantaranya adalah kekuatan perempuan dalam konteks kepemiluan dan demokrasi.
Sebagaimana yang telah kita ketahui keterlibatan perempuan dalam demokrasi untuk memenuhi kuota 30 % perempuan baik keterwakilan perempuan dalam Partai Politik, Lembaga legislatif maupun di Lembaga penyelenggara pemilu.
Untuk itu mestinya ada keterwakilan perempuan bukan hanya dalam hal kuantitas tetapi yang lebih utama harus diperhatikan adalah kualitas. Agar bisa membantu dalam mewujudkan keterwakilan perempuan dalam hal ini mampu bersaing serta memiliki nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Peran perempuan dalam pemilu 2024 ini pada umumnya sebagai penyelenggara dalam pemilu, sebagai mitra dalam partai politik, dan sebagai wajib pilih yang bisa memberikan hak suaranya.
Dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penyelenggaraan proses tahapan pemilu dalam setiap keanggotaannya dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk mengisi keanggotaan tersebut.
Pada September 2011, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU No. 15 Tahun 2011 sebagai Revisi UU No. 22 Tahun 2007. UU No. 15 Tahun 2011 tetap menyertakan keterwakilan perempuan dalam Lembaga penyelenggaran pemilu yang diatur dalam pasal 6 ayat 5 yang berbunyi “komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)”. Dan Pasal 72 ayat 8 berbunyi “komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)”.
Demikian pula di dalam UU No. 7 tahun 2017 pasal 10 ayat 6 yang berbunyi “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen)”.
Oleh karena itu sangat jelas bahwa peran perempuan sebagai keterwakilan dalam penyelenggaraan pemilu harus di ikut sertakan karena selain perempuan telah diberi kuota, perempuan juga harus diberi afirmasi untuk mendapatkan posisi yang strategis baik sebagai penyelenggara, anggota legislatif dan sebagai pemilih, yang telah diberi keterampilan dan pelatihan khusus tentang kepemiluan.








