Perolehan Suara Anjlok Di Pemilu 2024, PDIP Diprediksi Tak Bisa Usung Calon Presiden Sendiri Di Pemilu Mendatang

Jakarta, Sultrademo.co – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau yang lebih akrab di masyarakat PDI Perjuangan, diprediksi tak bisa lagi mengusung calon presiden sendiri pada Pilples 2029 mendatang tanpa bantuan partai lain.

Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh parpol atau gabungan parpol.cawapres.
Kemudian, di pasal 22 UU Pemilu disebutkan juga bahwa parpol atau gabungan parpol harus memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold) untuk bisa mengusung capres dan cawapres.

Bacaan Lainnya

Partai atau gabungan partai itu baru bisa mengusung jika sudah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi di DPR. atau juga memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.

Dari hasil perolehan suara di kursi DPRD, dari partai yang identik dengan Banteng tersebut anjlok pada Pemilu 2024.

Dilansir dari CNNIndonesia, dengan menggunakan metode Sainte Lague, perolehan suara partai tersebut pada 2019 lalu, PDIP meraih total suara 27.503.961. Namun di Pemilu 2024 ini suara PDIP turun 2,1 juta menjadi 25.387.278 suara atau setara 16,72 persen dari total suara sah di Pemilu 2024.

Sementara itu, bukan hanya perolehan suara yang anjlok, jumlah kursi yang diterima PDIP di Senayan juga diprediksi mengalami penurunan.

Sebelumnya, pada 2019 partai ini berhasil mengantongi 128 kursi, namun di 2024 PDIP diproyeksi hanya mendapat jatah 110 kursi. Dengan begitu, dari total keseluruhan 580 kursi yang ada di DPR, PDIP hanya berhasil menguasai 18,97 saja.

Meski belum dinyatakan sah, KPU sendiri belum menetapkan perolehan kursi DPR untuk delapan parpol yang lolos ke Senayan.
akan tetapi KPU memang telah mengumumkan [perolehan suara sah untuk Pileg dan menyatakan bahwa PDIP adalah partai dengan perolehan suara terbanyak.

Disisi lain, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebut penghitungan suara kursi DPR akan dilakukan setelah proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi selesai.

Laporan : Hani
Editor : Redaksi

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait