Kendari, Sultrademo.co – Seorang personel kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara Bharada NA menjadi korban pembegalan oleh pelajar.
Setelah proses pencarian, satu pelaku yang merupakan pelajar SMK inisial S (19) berhasil ditangkap. Pada Sabtu (15/10/2022).
Diketahui aksi begal yang menyasar personel polisi tersebut dilakukan S bersama teman-temannya di Jalan. ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (07/08) lalu sekitar pukul 03.00 Wita.
“Korban merupakan anggota polisi dan pelaku yang kami amankan ini masih pelajar,” kata Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando kepada wartawan, pada Minggu (15/10/2022).
Jimmy Fernando membeberkan kronologi pembegalan itu bermula saat Bharada NA bersama rekannya singgah makan di Rumah Makan Bebek Sakti. Saat itu, sejumlah pelaku dan korban sempat saling tatap-tatapan hingga Bharada NA keluar meninggalkan rumah makan tersebut.
Bharada NA sendiri menunggangi motor trail, sementara rekannya mengendarai RX King menuju ke arah Bundaran Tank.
Saat Bharada NA melintas bersama rekannya, para pelaku langsung menggencarkan aksi begalnya. Namun ternyata saat itu korbannya merupakan personel polisi. Korban saat itu dibegal dengan cara dilempari batu oleh para pelaku.
Akibat dari lemparan batu tersebut, korban terjatuh dari motor saat berusaha menghindar. Hingga akhirnya para pelaku lalu mendekati korban dan mengancam menggunakan sajam.
“Pelaku tidak sempat melakukan penganiyaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri,” ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku inisial S di sebuah rumah kos di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan di sebuah indekos depan kampus UHO di Jalan Manggarai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pada Sabtu (15/10/2022).
Tak hanya pelaku, dua unit motor hasil curian turut diamankan, salah satunya motor milik korban polisi. Saat itu motor personel polisi tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
“Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King milik korban. Motor hasil pembegalan itu rencananya akan dijual masih dicarikan pembelinya,” ungkap Jimmy.
Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang ikut terlibat. Atas perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Laporan: Muh Sulhijah








