Oleh: Awaluddin AK., S. HI
(Penulis adalah Presidium Pemantau Pemilu SulTra DeMo/Anggota Bawaslu Konawe Selatan 2018 – 2023)
Orkestrasi politik Pilpres 2024 yang baru saja usai memberi experience yang berharga dan diyakini akan mempengaruhi sketsa kontestasi politik kedepannya. Ancaman menguatnya politik bebas nilai pada Pilkada Serentak 2024 sekedar sebagai ajang memperebutkan kekuasaan dapat menggadaikan muruah bangsa. Sikap permisif terhadap praktik-praktik yang menghalakan segala cara berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Memasuki tahapan persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini, reaksi kalangan akademisi, pemerhati Pemilu bahkan pemangku kepentingan internal pemerintah turut menarik perhatian publik terhadap praktik-praktik yang mereduksi nilai-nilai substansial Pemilu yang demokratis, jujur dan adil.
Kekuatiran terhadap praktik vote buying (politik uang) yang sudah dianggap bukan sebagai hal yang tabu lagi. Politik patronase dalam pemanfaatan dana publik atau pork barrel politics semisal bantuan sosial, program dan proyek-proyek public service pemerintah lainnya dipersonalisasi oleh kontestan tertentu kepada pemilih berpotensi kembali menjadi komoditas politik. Saat menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 lalu, ada penggelontoran bantuan sosial atau bansos di luar kenormalan. Menteri Keuangan Sri Mulyani (detikNews, 19 Maret 2024) mencatat, “anggaran bansos kita melonjak tajam dari Rp 9,6 triliun tahun lalu ke Rp 22,5 triliun atau naik 135,1% dibandingkan tahun sebelumnya.”
Menegasi catatan Menteri Keuangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Wakil Ketuanya Alexander Marwata mewanti-wanti agar program bansos tidak menjadi domplengan pihak tertentu sebagai peserta Pilkada. Mengutip pernyataannya, “Berharap ada Perda atau apa pun nanti yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada. Jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada, sesuai dengan survei kami di KPK, bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama apa bapak/ibu sekalian? Faktor uang. Itu dari survei kami di KPK,” (detikNews, 20 Maret 2024).
Ihwal klasik lain yang masih disangsikan adalah fenomena ketidaknetralan aparatur penyelenggara negara termasuk ASN. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (Kompas.tv, 3 Mei 2024) menjelaskan, “Meski dalam putusan tidak mengaitkan proses keterlibatan aparatur atau ASN sebagai bagian dari hal yang mengurangi nilai demokrasi, namun putusan MK terkait sengketa Pilpres harus menjadi pelajaran dan evaluasi mengenai netralitas aparatur negara.
Terlebih mulai 5 Mei hingga 29 Agustus 2024, KPU membuka pendaftaran calon Kepala Daerah dari perseorangan dan calon yang diusung partai politik ataupun gabungan partai politik. Dikuatirkan seleksi CASN ini dijadikan komoditas politik bagi pihak-pihak tertentu dalam meraup dukungan pemilih, hingga menghindari para ASN terlena dalam janji-janji palsu para politikus dalam kampanye.”
Sebelumnya Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman (kasn.go.id, 23 Februari 2024) mengingatkan potensi kenaikan pelanggaran netralitas ASN, “Pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 akan melonjak 2 sampai dengan 3 kali lebih tinggi dibandingkan jumlah pelanggaran pada Pilkada 2020. Untuk itu, perlu diprioritaskan upaya-upaya pembinaan melalui berbagai kegiatan komunikasi, edukasi, dan sosialisasi penyebaran informasi sehingga angka pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 dapat ditekan.” Sikap beberapa lembaga ini telah memvalidasi terjadinya praktik-praktik yang tidak fair dan nir-etika dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan merupakan bagian merefleksi dalam upaya melakukan perbaikan.
Kontekstualnya, praktik-praktik ini lazimnya melekat pada petahana sendiri maupun kontestan/peserta yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Pilkada 2024 telah dapat dipastikan akan diikuti oleh calon yang berstatus petahana sendiri maupun kontestan yang memiliki hubungan keluarga, kerabat atau hubungan relasi lainnya dengan petahana.
Menjaga Muruah ala MK
Realitas pork barrel politics atau politik gentong babi berwujud bansos turut tersurat dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 (Putusan MK nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024) dengan catatan khusus, “Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu. Bahwa klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal karena bagaimanapun pendanaan bansos dan bantuan presiden lain (yang menurut keterangan Menteri Keuangan bersumber dari dana operasional Presiden) bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia. Sementara Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah orang yang dipercayai masyarakat untuk mengelola APBN, sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN. Bahwa akan tetapi apabila Mahkamah tidak memberikan catatan khusus terhadap klaim sepihak atas penggunaan bansos oleh pemerintah -yang sekali lagi bansos sebenarnya bukan pelanggaran hukum- Mahkamah mengkuatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan Pemilukada kelak.” Bentuk ini merupakan salah satu operasi cara/tehnik yang digunakan demi mendapatkan electoral incentive dengan memanfaatkan loopholes atau celah hukum yang bukan hanya penyalahgunaan program bansos tetapi juga masuknya pengaruh individu tertentu dalam penyaluran dan pengelolaan bansos atau motif politik personalisasi bansos.
Demikian halnya dengan mobilisasi/netralitas aparat penyelenggara negara juga masih tak luput dari sorotan Mahkamah Konstitusi. Dalam catatan selanjutnya (Putusan MK nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024) menegaskan, “Dalam rangka penataan ke depan, kesadaran dan pemahaman tentang penataan demokrasi, dalam hal ini penyelenggaraan Pemilu perlu senantiasa mempertimbangkan tidak hanya aspek regulasi tapi juga aspek etik para pemegang jabatan publik. Dengan demikian, diharapkan dapat membentuk sistem yang kuat untuk mengantisipasi ketidaknetralan aparatur negara dalam penyelenggaraan Pemilu sekaligus memastikan proses Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
Meskipun dinilai kontradiktif dengan amar putusan terlebih terdapatnya dissenting opinion di antara para hakim, catatan Mahkamah Konstitusi di atas dapat dimaknai dikehendakinya standar proses Pemilu yang merujuk pada asas-asas universal pelaksanaan Pemilu yang demokratis, berintegritas dan berkeadilan. Bahwa proses Pemilu atau Pilkada mestinya memenuhi kriteria nilai-nilai universal Pemilu demokratis yang distandarisasi dalam norma dan etika jabatan publik. Di sisi lain, catatan tersebut merupakan bentuk ‘politik hukum yudisial’ sebagai pedoman atau arahan dalam perbaikan penormaan hukum ke depan terkait bansos dan netralitas aparatur negara (ius constituendum).
Intervensi Positif Masyarakat Sipil
Kritik yang datang dari berbagai kalangan jelang pelaksanaan Pilkada 2024 maupun di masa-masa mendatang membuktikan bahwa pubilk akan menaruh perhatian lebih tidak hanya kepada petahana dan aparat penyelenggara negara, juga kepada penyelenggara Pemilu. Koreksi terhadap KPU dan Bawaslu juga menjadi catatan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagai penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjamin terlaksananya Pemilu dan Pilkada ke depannya dengan demokratis, jujur dan adil. Kritik dan koreksi demikian dimaksudkan menjadi early warning dan kehati-hatian dalam setiap decision making penyelenggara Pemilu.
Proses pengambilan keputusan stakeholder termasuk penyelenggara Pemilu idealnya equal treatment dan tidak hanya berhenti dengan argumentasi menyandarkan pada prosedural semata karena sesungguhnya hanyalah ‘apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum’ (equum et bonum est lex legum). Terjaminnya rasa keadilan, memberikan kebaikan/manfaat dan menjunjung etika dalam penyelenggaraan Pilkada merupakan kehendak bersama elemen bangsa. Internalisasi nilai-nilai Etika Kehidupan Berbangsa dimana yang pada pokoknya telah mengatur tentang etika politik dan pemerintahan serta etika penegakkan hukum yang berkeadilan sebagaimana telah tertuang dalam Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2001 menjadi agenda penting dan mendesak. Idealitas ini kemudian bukanlah hal yang utopis bilamana turut ditopang dengan kekuatan aktor penyeimbang yang berada di luar pembuat kebijakan.
Peneliti senior Pusat Riset Politik BRIN Irine Hiraswari Gayatri menukilkan, “Pasca Pemilu 2024 harus ada langkah untuk memperkuat dan meningkatkan pendidikan politik serta kesadaran publik dalam berdemokrasi. Jika partisipasi politik rendah atau pemahaman politik minim dikalangan masyarakat akan menyebabkan demokrasi tidak berfungsi dengan baik” (Kompas.id, 29 Maret 2024). Dalam kesempatan berbeda Peneliti senior Pusat Riset Politik BRIN Firman Noor telah menegasikan, “Demokrasi kita akan memasuki masa-masa yang suram. Tapi dengan masuknya masa suram, itu harus menjadi trigger, pemicu dan pendorong bagi seluruh kekuatan demokrasi yang tersisa untuk menjalankan fungsinya sebagai aktor-aktor demokrasi yang melakukan pencerahan” (Webinar ‘Quo Vadis Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK’, 29 April 2024). Kebutuhan ke arah perbaikan meniscayakan keterlibatan aktif entitas negara lain dalam sebuah gerakan kemitraan dan volunteer atas panggilan moral, bersifat inklusif dan resources yang memadai.
Alexis de Tocqueville menukilkan, “masyarakat sipil adalah non-state actor atau lembaga-lembaga otonom (dari negara) yang mampu mengimbangi kekuasaan Negara & memiliki kepentingan dalam mengawal kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah sebagai sebuah gerakan yang bergerak diluar kontrol negara” (Otho Hadi, Jurnal Makara, Sosial Humaniora Vol 14 No. 2. Desember 2010 : 117-129). Masyarakat sipil dibutuhkan peran aktifnya dalam mengadvokasi dan memberdayakan masyarakat (empowerment) melalui forum diskusi/workshop dan lain-lain untuk saling bertukar ide, pemikiran dan informasi. Hadirnya masyarakat sipil dalam memberikan intervensi positif harus disambut dengan baik. Fasilitasi partisipasi aktif masyarakat sipil untuk turut serta mengawal proses Pilkada 2024 merupakan upaya kolektif menuju perbaikan agar standar nilai dan prinsip Pemilu demokratis sesuai asas-asas universal tetap terjaga. Melalui masyarakat sipil yang terorganisir dan terverifikasi sebagai Pemantau Pemilihan selain menjadi mitra strategis stakeholder Pilkada 2024, juga melakukan kontrol terhadap policy yang lahir dalam penyelenggaraannya. Wallahu a’lam bishawab!








