Pimpinan Kejati Sultra Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset

Pimpinan Kejati Sultra saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dam Evaluiasi Pemulihan Aset

Kendari, sultrademo.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, Para Asisten, Kabag TU, Kajari dan Kasi PB3R Se-Sultra mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/3/2023)

Kepala KPKNL Kendari, Adi Suharna, SE, MM selaku narasumber pertama menjelaskan permasalahan Lelang Barang Rampasan Kejaksaan RI saat ini diantaranya tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya, dokumen tidak lengkap dan perbedaan data dalam putusan.

Bacaan Lainnya
 

“Substansi dari PMK 199/ 2022 yaitu ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, jenis lelang, permasalahan persyaratan lelang, pertanggungjawaban hukum, batas waktu pengajuan permohonan lelang sampai dengan 31 Desember 2024 dan mencabut PMK 18/PMK.06/2018,” ujarnya.

Adi juga menyampaikan terkait beberapa jenis lelang, yaitu lelang eksekusi barang rampasan negara yang surat perintah penyitaan dan/atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan.

Kemudian lelang eksekusi barang rampasan negara berupa sertifikat/surat bukti hak atas tanah dan lelang eksekusi barang rampasan negara yang berbeda antara data dalam putusan, Surat Perintah Penyitaan, Berita Acara dan/atau identitas fisik.

Tampil sebagai narsumber kedua Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung R I, Syaifudin Tagamal, SH. MH menjelaskan terkait barang rampasan berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2022 yaitu barang rampasan negara murni/ dalam putusan berbunyi dirampas untuk Negara dan barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti/dalam putusan berbunyi dirampas untuk Negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Tahap pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2022 yaitu dimulai dari inventarisir aset, permohonan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, permohonan lelang dan pelaksanaan lelang,” jelasnya.

Syaifudin juga menyampaikan format surat pelaksanaan PMK nomor 199 Tahun 2022 adalah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-X-108/C/Chk.1/02/2023.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait