Kendari, Sultrademo.co – Sidang putusan pra peradilan mantan Kepala Bidang (Kabid) Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), YSM ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (27/7).
Ketua Tim Kuasa hukum YSM, Abdul Rahman membenarkan hasil sidang putusan tersebut bahwa hakim PN Kendari menolak keseluruhan upaya hukum pra peradilan yang dimohonkan oleh YSM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT. Tosida Indonesia.
Namun kuasa hukum YSM mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa setelah menerima salinan putusan dari pihak PN Kendari.
“Setelah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri, kami kuasa hukum bakal mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim hari ini,” ucap Abdul Rahman kepada awak media, di PN kendari.
Abdul Rahman menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pertimbangan hakim menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh kliennya, YSM.
Sebab, pada saat pembacaan sidang putusan, pihak kuasa hukum YSM tidak mendengar secara jelas apa yang disampaikan oleh hakim PN Kendari.
“Kami mau terima salinan putusan dulu, kami akan baca karena tadi tidak terlalu kedengaran apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menolak permohonan pemohon,” bebernya.
Menurutnya, PN Kendari menilai bahwa, penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berhak melakukan perhitungan sendiri mengenai kerugian negara.
“Saya sempat menyimak, yang berhak melakukan audit kerugian negara bukan hanya dari BPK, tetapi penyidik juga berhak untuk melakukan audit. Kalau dari yang saya dengar tadi, ini yang menjadi masalah,” tandas Abdul Rahman.
Ia menilai, hal tersebut telah bertentangan dengan undang-undang (UU), karena menurutnya hanya BPK yang berhak mengaudit kerugian negara.
“Belum ada audit dari BPK, tetapi sudah ada penetapan tersangka, Hal ini sebenarnya yang kami tidak pahami dan hal ini bertentangan dengan undang-undang,” tukasnya.
Berikut adalah pettitum permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum YSM kepada PN Kendari :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Prapradilan.
2. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sultra nomor: B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tosida Indonesia.
Sangkaannya sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawas an hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Tosida Indonesia.
Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK