Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria berinisial RN (38) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.46 WITA.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun, yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri.
Pelaku diamankan di Jalan Srikaya, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, RN merupakan kakek sambung korban, karena nenek korban menikah dengan pelaku.
Ia mengungkapkan kejahatan ini dilakukan secara berulang dan berlangsung selama tujuh tahun sejak 2018, ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Korban mendapatkan perlakukan dari pelaku dengan meraba kemaluan korban menggunakan tangan dan menyentuh kemaluan korban menggunakan mulut,” ujar Haridin dalam keterangan resminya, Jumat (9/5/2025).
Ibu korban akhirnya mengetahui perbuatan bejat tersebut dan melaporkannya ke Polresta Kendari. “Pelaku telah mengakui perbuatannya selama interogasi,” jelas Haridin.
Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Reskrim Satreskrim Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Muhammad Sulhijah










