Polisi Tangkap Kakek di Kendari yang Diduga Cabuli Cucu Tiri Selama 7 Tahun

Pelaku pencabulan terhadap anak inisial RN (38) telah ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan saat ini diamankan di Mapolresta Kendari. Ist

Kendari, Sultrademo.co Seorang pria berinisial RN (38) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.46 WITA.

Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun, yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri.

Bacaan Lainnya
 

Pelaku diamankan di Jalan Srikaya, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, RN merupakan kakek sambung korban, karena nenek korban menikah dengan pelaku.

Ia mengungkapkan kejahatan ini dilakukan secara berulang dan berlangsung selama tujuh tahun sejak 2018, ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Korban mendapatkan perlakukan dari pelaku dengan meraba kemaluan korban menggunakan tangan dan menyentuh kemaluan korban menggunakan mulut,” ujar Haridin dalam keterangan resminya, Jumat (9/5/2025).

Ibu korban akhirnya mengetahui perbuatan bejat tersebut dan melaporkannya ke Polresta Kendari. “Pelaku telah mengakui perbuatannya selama interogasi,” jelas Haridin.

Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Reskrim Satreskrim Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait