Kendari, Sultrademo.co — Seorang pria berinisial MF (20), warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari usai diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Penangkapan dilakukan saat patroli Operasi Sikat Anoa 2025, Jumat (9/5/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan penangkapan berlangsung di sebuah penginapan di Jalan Kompleks Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.
“Pelaku diamankan saat tim melakukan patroli Cipta Kondisi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjadi perantara dalam praktik prostitusi,” ujar Nirwan.
Dari keterangan pelaku, diketahui ia menerima pesanan dari seseorang berinisial AH untuk mencarikan perempuan yang bersedia melakukan hubungan seksual. Ia kemudian menghubungi FM untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Pelaku mengaku menerima uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dari pemesan. Dari jumlah tersebut, pelaku mendapatkan bagian Rp 300.000, sementara FM memperoleh Rp 1.200.000,” ungkap Nirwan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan meliputi dua unit telepon genggam, masing-masing merek iPhone 11 dan Infinix Mark 8, serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000.
Laporan: Muhammad Sulhijah










