Kendari, Sultrademo.co – Tim Buser 77 Sat Reskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di BTN Kanza, Blok B No. 3, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kedua tersangka, masing-masing inisial DPT (28) dan YMT (23), berhasil diamankan oleh petugas pada, Selasa (30/7/2024) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban pencurian, Rakhmat Aditya (30), seorang wiraswasta yang tinggal di BTN Kanza, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.
Korban bersama keluarga baru saja kembali dari acara syukuran keluarga di Jl. Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Puuwatu.
Sesampainya di rumah, korban mendapati tabung gas dan berbagai peralatan kamera hilang, termasuk 2 kamera Sony A7 Mark III, 1 kamera Sony A7 Mark II, 1 kamera Sony 6300, 1 kamera Sony 6000, beberapa lensa, lampu flash, dan aksesori kamera lainnya.
Setelah menerima laporan, Tim Buser 77 bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku.
DPT ditangkap di Lorong Gereja Yerico, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, sedangkan YMT ditangkap di Lorong Mangga, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jl. Segar No. 43, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi charger kamera merk Kingma, baterai kamera merk Sony, kamera Sony 6300, HP merk Xiaomi dan Poco, lampu flash Godok, dan lensa.
“Dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mengambil 5 buah kamera beserta lensanya, 1 tabung gas, dan 1 handphone. Mereka juga mengaku menjual sebagian barang curian di Kampung Salo dan Jl. Segar, serta menggadaikan handphone di Jl. Bypass yang menuju pencucian Kombohu. Beberapa kamera hasil curian bahkan ditukar dengan narkoba jenis sabu di Lorong Levis, Kampung Salo,” ujar Kapolresta Kendari Komber Pol Aris Tri Yunarko.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka cukup terencana. YMT mengetahui bahwa korban menyimpan kunci rumah di dalam pot bunga dan memberitahu DPT. Setelah korban meninggalkan rumah, keduanya mengambil kunci dan memasuki rumah korban untuk mengambil barang-barang tersebut.
Saat ini, Polresta Kendari masih melakukan pengembangan kasus dan pencarian barang bukti lainnya. Kedua pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.