Kendari, sultrademo.co – POSPERA Sulawesi Tenggara mengecam keras dugaan tindak kekerasan penyerobotan lahan milik petani Wawonii di Roko-Roko Raya, Kab. Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara oleh Perusahaan tambang PT. Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang merupakan anak usaha PT Harita Group pada Kamis, 3 Maret 2022.
“Harita Group, apapun dalihnya sebagai group usaha besar, sangat tak pantas untuk terus menggunakan cara-cara kekerasan serta merampas tanah dan hak asasi warga,”
“Tak ada satupun fakta historikal, di era modern ini, sebuah usaha dapat berjalan baik dengan pola pendekatan kekerasan tersebut,” kata Ketua DPD POSPERA Sultra Hartono dalam rilis pers yang diterima sultrademo, Kamis (03/03/2022).
Ia bahkan menyebut cara-cara penyerobotan lahan oleh Harita Grup ini primitif sehingga pantas untuk dikecam keras dan dituntut pertanggung jawaban hukum.
“Saya berharap kawan-kawan tim pembela dapat serius memproses laporan tindak pidana ini, utamanya keberadaan aparat (POLDA SULTRA & KOREM 143 Haluoleo) di lokasi yang diduga cenderung melindungi pihak perusahaan bila dilihat dari video yang tersebar di medsos,” terangnya.
Ia mendesak Kapolda Sultra dan Danrem 143 Haluoleo untuk menjelaskan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lapangan.
Ia juga meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia serta Gubernur Sultra Ali Mazi untuk bersikap.
“Kalian diamanahkan dalam jabatan untuk berpihak kepada rakyat, bukan melulu membela investasi,”
“Hentikan aktivis PT GKP sementara. Apalagi, konflik dan kekerasan di Pulau Wawonii, sudah lama berlarut-larut dan terus terulang. Setidaknya kekerasan bermula sejak tahun 2019,” tambahnya.
Hartono memastikan POSPERA SULTRA terus mendukung perjuangan warga Wawonii.
“Terus berjuang dan lawan sekuat-kuatnya. Sehormat-hormatnya. Sampai PT GKP tutup. Tuhan Yang Maha Esa berada pada kaum tertindas,” pesan Hartono.
Selain itu Ia juga meminta KLHK untuk mengecek daerah aliran sungai (DAS) di Desa Roko-Roko. Karena ada indikasi PT GKP akan mengalihkan DAS tersebut dengan membangun bendungan. “Merubah DAS itu berkonsekuensi administrasi dan pelanggaran pidana,” terangnya.
Terakhir Ia mendesak Komnas HAM untuk turun melakukan investigasi atas indikasi dugaan pelanggaran HAM di Pulau Wawonii. Serta mendesak Komisi 7 DPR-RI untuk melakukan sidak di Kepulauan Wawonii terkait lokasi IUP PT GKP.
 






