Jakarta, Sultrademo.co – Di tengah-tengah dinamika politik pasca-Pemilu Legislatif 2024, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menunjukkan ketegasan dan optimisme.
Meski hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempatkan PPP di bawah parliamentary threshold 4%, namun partai ini tetap yakin bahwa pintu menuju parlemen masih terbuka lebar.
Menurut pendiri lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio atau Hensat, PPP memiliki peluang untuk memasuki parlemen melalui jalur hukum. Dalam sebuah pernyataannya kepada wartawan, Hensat menyatakan bahwa peluang PPP untuk memenangkan gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka lebar.
“Mungkin mereka masih mengharapkan ada keajaiban atau ada quote-unquote pertolongan pemenang pemilu untuk juga bisa meloloskan mereka di Mahkamah Konstitusi ini,” ujar Hensat dilansir dari kumparan.com, Minggu (28/4/2024).
Meskipun mengakui bahwa MK tidak seharusnya diintervensi, Hensat menyoroti optimisme yang ditunjukkan oleh PPP.
Menurutnya, dengan dukungan psikologis dan kemungkinan dukungan dari pemenang pemilu, PPP memiliki kesempatan untuk lolos ke parlemen melalui sidang gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2024.
“Saya enggak bilang Mahkamah Konstitusi terintervensi, atau secara psikologis tuh kalau didukung oleh pemenang pemilu gitu kelihatannya. PPP tuh agak nyaman juga berapa bertarungnya di MK kan cuma kurang 0,13 persen saja tuh. Harusnya bisa,” pungkasnya.
Dalam konteks ini, Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, menegaskan fokus utama partainya saat ini adalah menyelesaikan tuntutan hak-hak PPP atau suara yang dianggap hilang.
Mardiono menyatakan PPP akan melalui jalur konstitusi yang diatur oleh hukum untuk menegakkan keadilan, yakni melalui gugatan ke MK.
“Sementara sikap politik PPP akan diputuskan setelah keputusan MK terkait gugatan yang telah diajukan pihaknya,” kata Mardiono.
Saat ini, PPP masih menimbang-nimbang opsi apakah akan bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran atau berada di oposisi setelah putusan MK keluar. Namun, prioritas utama partai ini adalah memastikan bahwa suara yang dianggap mereka miliki tidak terbuang sia-sia.
“[Sikap politik PPP] Itu nanti setelah keputusan MK, baru nanti kita akan membicarakan itu kepada elemen yang kompeten, yang diatur oleh anggaran dasar, anggaran rumah tangga PPP dalam mengambil keputusan untuk arah politik,” ucapnya.