Public Sphere Pasca Politik Elektoral

Oleh: Awaluddin AK., S. HI

(Penulis adalah Advokat/Presidium Pemantau Pemilihan SulTraDeMo/Anggota Bawaslu Konawe Selatan Masa Tugas 2018-2023)

Bacaan Lainnya
 

“Bila rakyat tidak berani mengeluh, itu artinya sudah gawat, dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah, kebenaran pasti terancam.” Demikianlah kiranya penulis memilih untuk memulai halaman muka tulisan ini melalui sebuah kutipan penggalan puisi berjudul “Peringatan” karya sastrawan Wiji Thukul yang dikutip dari buku Hukum dan Masyarakat: Sejarah, Politik dan Perkembangannya (2018) oleh Bakhrul Amal. Sebuah tindak tutur yang mengekspresikan saat tatanan sosial sedang tidak bekerja dengan baik. Saat rakyat dirampas daulatnya dalam di negara yang menganut demokrasi. Saat rakyat dijauhkan dari res publica di negara yang berbentuk republik. Antitesanya, tersedianya jaminan bagi rakyat untuk berkumpul mengekspresikan ide, gagasan, serta pendapat secara bebas tanpa ada rasa takut atau tekanan dari pihak manapun lalu penguasa (baca: pemerintah) harus belajar mendengar untuk mencari dan menemukan kebenaran.

Pembenaran atas keberadaan (raison d’etre) negara yang demokratis adalah adanya koherensi antara jaminan aktivitas ruang publik (public sphere) dalam menyuarakan aspirasi politik dengan hadirnya pemerintahan demokratis. Rakyat bukan kerumunan massa yang diam (mass of silent). Didik Supriyanto (2021: 39) dalam buku Demokrasi dan Pemilu: Negara, Pemerintah dan Partai Politik menukil pandangan Tilly, demokrasi merupakan proses aktivitas relasional terus menerus antara negara dan warga negara guna mempertahankan empat nilai dasar: kesetaraan warga negara, inklusivitas ruang publik, keamanan warga negara dari tekanan yang dapat menghalangi aspirasi politiknya, dan komitmen pemerintah untuk mendengarkan dan mengimplementasi aspirasi politik warga negara. Premis ini dalam istilah Foucault, oleh Zizek memandang sebagai peristiwa komunikasi yang dilakukan dalam sebuah ruang publik diskursif, demi mencapai pandangan dan keputusan bersama berdasarkan tindakan komunikatif, kita sebut dengan konsensus yang melahirkan apa yang disebut hukum. Hukum yang berfungsi sebagai sarana, pembangunan, pemelihara sosial dan pendidikan masyarakat.

Berhentinya aktifitas rakyat di ruang publik (public sphere) pasca elektoral dengan sendirinya rakyat telah kehilangan otentisitas partisipasinya dalam urusan politik dan demokrasi. Partisipasi politik masyarakat tidak hanya dalam urusan elektoral dengan menghadiri kampanye dan mendatangi bilik suara tetapi juga apa yang dihasilkan dari proses politik elektoral itu dapat memperoleh legitimasi melalui partisipasi politik rakyat yang kuat. Publik (baca: rakyat) didikte dengan ekses transaksional bahwa satu-satunya target dalam proses berdemokrasi rakyat selesai pada ihwal pemberian suara dalam ritual elektoral lima tahunan.

Perbincangan perkembangan demokrasi akhir-akhir ini bernada pesimistis, salah satunya dikarenakan adanya temuan dalam praktik partisipasi politik masyarakat. Muncul penilaian, demokrasi mengalami degradasi akibat partisipasi politik masyarakat pasca elektoral terperangkap dalam konflik kepentingan individu. Perilaku politik lebih mengedepankan pragmatisme ketimbang nilai. Partisipasi politik dengan tujuan membentuk kebijakan pro rakyat berubah menjadi ekses kepentingan individu. Di sini partispasi politik tidak menjadikan demokrasi sebagai proses mencapai kesepakatan untuk kepentingan publik, melainkan sekedar aktivisme mengamankan kepentingan individu dan kelompok dalam label kekuasaan. Itulah mengapa Plato mengingatkan bahaya demokrasi jika tanpa arahan dari rasio (akal) dan kebijaksanaan bahwa demokrasi tak lebih dari hanya panggung dimana nafsu berkuasa lalu kebenaran hanya menjadi suara ditengah bisingnya kepentingan pribadi.

Internalisasi Nilai-Nilai Deliberasi

Bagi Habermas, sebuah konsensus atau keputusan memiliki legitimasi jika sudah melalui proses pengujian atau diskursus, di mana semua isu dibahas bersama khususnya oleh pihak-pihak terkait langsung dengan isu tersebut, dalam posisi yang setara dan tanpa tekanan pihak lain. Arena di mana diskursus tersebut dapat berlangsung disebutnya ruang publik (public sphere). Ruang publik merupakan suatu kehidupan sosial di mana opini publik (public opinion) dapat terbentuk. Habermas memaknai ruang publik sebagai kondisi komunikasi yang dengannya sebuah formasi opini dan aspirasi warga negara dapat berlangsung.

Urusan Pemerintah adalah urusan yang berkaitan dengan hidup rakyat (res publica). Terlebih lagi bila ditarik pada urusan lokal, penerapan desentralisasi diharapkan membawa pemerintah lebih dekat kepada rakyat, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan menciptakan rasa kebebasan, kesetaraan dan kesejahteraan. Di saat yang sama, Pemerintah butuh akan kesadaran berbangsa dan kedewasaan politik masyarakat agar program-program pemerintah mendapatkan dukungan dari masyarakat. Meluasnya kesadaran politik dapat terpotret melalui partisipasi masyarakat dan adanya pemerintahan yang tanggap untuk mengartikulasikan kebutuhan daerah ke dalam kebijakan pembangunan dan adanya akuntabilitas kepada masyarakat dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Smith dalam Kelsen, desentralisasi juga dapat digunakan sebagai alat untuk memobilisasi dukungan terhadap kebijakan pembangunan nasional dengan menginformasikannya kepada masyarakat daerah untuk menggalang partisipasi di dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya di daerah. Partisipasi lokal dapat digalang melalui keterlibatan dari berbagai kepentingan seperti kepentingan-kepentingan politik, agama, suku, kelompok profesi di dalam proses pembuatan kebijakan pembangunan.

Heywood (2013: 86-87) melihat adanya hubungan partisipasi politik dengan legitimasi demokrasi. Pertama, meski warga negara tidak eksplisit memberi persetujuan untuk diperintah, tetapi mereka melakukannya secara implisit setiap kali menghadiri kampanye, memberikan suara, menjadi anggota partai politik dan kelompok kepentingan, atau terlibat dalam protes dan demonstrasi. Kedua, esensi pemerintahan demokratis adalah kompromi, konsiliasi, dan negosiasi, di mana berbagai kepentingan dan kelompok dapat hidup bersama dalam damai melalui resolusi konflik nonkekerasan, seperti pemilihan, debat, kompetisi partai politik dan lain-lain. Ketiga, demokrasi berfungsi sebagai sistem umpan-balik karena membuat “output” dari pemerintah selaras dengan “input” dari rakyat yang menuntut dengan berbagai cara: petisi, protes, demonstrasi, lobi, negosiasi, dan lain-lain bentuk partisipasi politik.

Ruh dari public sphere adalah partisipasi aktif masyarakat. Bahwa term dari public sphere tetap dalam batasan sebagaimana yang menjadi sorotan Habermas adalah ruang publik sebagai mekanisme fundamental demokrasi, ruang yang menjadi dasar kesetaraan, mengarahkan pada rasionalitas dan substansi debat. Dalam praktiknya, kebijakan publik diuji melalui musyawarah dan konsultasi atau diskursus publik yang dalam istilah latinnnya disebut deliberatio. Held (2006:237) mencatat, deliberasi dapat meminimalisasi pandangan pribadi dan meningkatkan kualitas pembuatan keputusan publik untuk tiga alasan.

Pertama, melalui pertukaran informasi dan wawasan, deliberasi dapat mengubah pemahaman seorang individu dan meningkatkan kemampuannya dalam memahami masalah yang kompleks. Kedua, deliberasi publik dapat mengungkap bagaimana terbentuknya suatu pilihan, yang mungkin berkaitan dengan kepentingan suatu pihak tertentu dengan ideologi yang dianutnya. Ketiga, deliberasi publik dapat mengganti bahasa kepentingan dengan bahasa rasionalitas. Deliberasi publik dapat meningkatkan kualitas penilaian kolektif karena proses ini tidak hanya berkaitan penyusunan informasi dan pertukaran pandangan, tetapi dengan uji argumentasinya.

Partisipasi politik lebih dapat diukur kontribusinya jika dibarengi dengan elemen deliberatif. Rakyat berpeluang memberi masukan dalam komunikasi dan interaksi politik dengan basis argumen sebelum pengambilan keputusan. Format deliberasi menawarkan komunikasi yang lebih mempertimbangkan argumen diskursif, perspektif dan refleksi tentang preferensi dan nilai bersama. Deliberatif dalam demokrasi menekankan pada komunikasi persuasif pemerintah bukan koersif. Setiap masyarakat berpeluang pula menyampaikan gagasannya tanpa takut dihakimi. Probabilitasnya pada itikad politik masyarakat dan iklim partisipasi setara, respek timbal balik, proses terbuka dan tanpa paksaan. Pendekatan deliberatif ini menguatkan demokrasi, mendidik masyarakat dan memelihara tatanan sosial.

Dukungan Literasi

Indonesia sebagai negara yang kehidupan berdemokrasinya mulai tumbuh pasca reformasi 1998 disadari masih diperhadapkan dengan tantangan untuk keluar dari bayang-bayang democracy backsliding. Pilihan untuk menjawab tantangan ini salah satunya adalah demokrasi deliberatif yang basisnya pada diskursus dan rasionalitas. Mekanisme ini bukan tanpa tantangan berarti pula. Ketidaksetaraan akses informasi dan pendidikan politik di seluruh lapisan masyarakat menjadi problem utama.

Praktis hanya sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesadaran dan pemahaman yang memadai untuk berpartisipasi dalam diskusi deliberatif terlebih lagi jika relasi yang sudah terbangun dengan penguasan (baca: pemerintah) bukan atas dasar kepentingan publik. Deliberasi akan kehilangan makna jika tingkat literasi politik di masyarakat masih rendah. Karena deliberasi berakar pada nilai rasio komunikasi dalam masyarakat yang berhubungan dengan ruang publik secara komunikatif serta sifat dari model tersebut bernuansa ilmiah dan perlu didiskusikan dengan pertimbangan yang rasional. Sehingga deliberasi, diskusi dan literasi harus berada dalam satu tarikan nafas.

Olehnya itu, pasca politik elektoral, ruang publik harus ditopang oleh masyarakat yang eligible berdeliberasi dengan literasi yang memadai agar sejalan dengan apa yang dibutuhkan oleh pemerintah kepada masyarakat dalam mendukung program-program yang pro rakyat. Tan Malaka bertutur bahwa, “Kematian sejatinya bukan semalam tanpa makan, namun sehari tanpa berpikir.”

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait