Jakarta, Sultrademo.co — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam menyelaraskan pengaturan antara rezim pemilu nasional dan pilkada.
Putusan ini muncul setelah adanya permohonan uji materi terhadap Pasal 139 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, karena mengatur kewenangan Bawaslu dalam pilkada hanya sebatas memberikan rekomendasi, bukan putusan yang mengikat seperti dalam pemilu.
MK melalui Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 memutuskan mengubah kata “rekomendasi” menjadi “putusan” dalam Pasal 139 UU Pilkada, serta mengganti frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 Ayat (1) menjadi “menindaklanjuti”.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Antara.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa perbedaan kewenangan Bawaslu dalam pemilu dan pilkada telah menciptakan ketimpangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Perbedaan demikian menyebabkan dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, kewenangan Bawaslu menjadi lebih pasti karena putusan Bawaslu mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti. Sementara itu, dalam menangani pelanggaran administrasi pilkada, karena hanya berupa rekomendasi, kewenangan Bawaslu menjadi sangat tergantung pada tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU,” jelas Ridwan.
MK menilai bahwa perbedaan tersebut menimbulkan kekeliruan dalam memahami kewenangan penyelenggara pemilu, mengingat baik KPU maupun Bawaslu merupakan lembaga yang memiliki kedudukan setara sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, menurut MK, penyelesaian pelanggaran administrasi pilkada tidak seharusnya hanya bersifat formalitas.
Pengajar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa Putusan MK ini merupakan penegasan penting yang menyelaraskan kewenangan Bawaslu dalam pemilu dan pilkada.
“Apalagi MK sejak lama sudah memasukkan pilkada sebagai bagian dari pemilu yang diselenggarakan sesuai asas luber dan jurdil. Sebagaimana ditegaskan MK dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019, Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, maupun Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024,” jelas Titi.
Titi juga menekankan bahwa pembentuk undang-undang harus segera menyusun regulasi yang menyelaraskan pengaturan hukum antara pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada.
“Oleh karena itu, pembahasan RUU Pemilu harus disegerakan mengingat MK juga menekankan hal tersebut dalam putusannya,” ujarnya.
Senada dengan Titi, peneliti dari Perludem, Haykal, menilai bahwa Putusan MK menunjukkan keinginan untuk menyamakan pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada.
“Oleh karena itu mekanisme teknis yg berlaku di dalam pemilu juga berlaku di pilkada. Dalam konteks lain, ini juga menjadi pelengkap dari putusan-putusan MK yg berkaitan sebelumnya, dan tentu semakin menguatkan alasan untuk melakukan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada,” kata Haykal.
Dalam diskusi publik bertema Menakar Putusan MK terhadap Kontestasi 2029 yang digelar di Media Center Bawaslu, Rabu (9/7/2025), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, anggota KPU August Mellaz, dan anggota Komisi II DPR Giri Ramanda Kiemas turut membahas implikasi putusan tersebut.
Haykal menyebutkan, dari sisi kepastian hukum, putusan ini merupakan kemajuan.
“Implikasi hukumnya akan cukup besar karena menutup ruang bagi KPU untuk memiliki pandangan berbeda atas sebuah putusan pelanggaran adm pemilu yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Namun, Titi mengingatkan adanya tantangan baru yang harus diantisipasi, yaitu peningkatan kapasitas kelembagaan Bawaslu di daerah.
“Keanggotaan Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota benar-benar diisi oleh personel yang paham hukum pemilu dengan baik. Seleksi anggota Bawaslu yang kental aroma kolutif berbasis kelompok atau organisasi, apalagi kecenderungan partisan, harus disudahi dan dihentikan total,” tegasnya.
Titi menambahkan bahwa putusan ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan serius, baik dalam aspek regulasi maupun dalam penguatan kelembagaan internal Bawaslu.
“Putusan itu harus direspon dengan keseriusan pembenahan, baik pada level pengaturan UU Pemilu oleh pembentuk undang-undang, khususnya terkait mekanisme pengisian keanggotaan Bawaslu. Juga pembenahan internal dari kelembagaan Bawaslu,” pungkasnya.
MK juga mengingatkan DPR dan pemerintah untuk segera menyelaraskan seluruh pengaturan hukum pemilu agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Upaya penyelarasan tidak hanya mencegah dualisme pengaturan yang berpotensi tumpang tindih, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya,” tutup Ridwan.
Laporan: Arini Triana Suci R






