Putusan Praperadilan LSO dan YSM Berbeda, Kuasa Hukum YSM Sebut Kliennya Dikriminalisasi

Kendari, sultrademo.co – Anggota Tim Kuasa hukum YSM, Hidayatullah, SH tegaskan kliennya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi RKAB PT Toshida Indonesia.

Pernyataan Hidayatullah ini beritik tolak dari adanya disparitas putusan Hakim Pra Peradilan YSM dan LSO yang menurutnya tetap menjadi bagian yang integral dalam perkara dugaan penyalahgunaan penggunaaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT. Toshida Indonesia.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dari hasil pantauan sidang putusan Pra Peradilan Yusmin dan LSO memang terdapat perbedaan putusan hakim, dimana Yusmin ditolak permohonannya tetapi LSO diterima dengan beberapa pertimbangan.

Putusan Hakim Tunggal PN Kendari (Klik Trimargo) pada sidang putusan, Selasa 27 Juli 2021 mengabulkan Permohonan LSO (Direktur PT Toshida Indonesia), antara lain;

1. Termohon Kejati Sultra untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menimpa Pemohon LSO karena tidak prosedural dan melanggar KUHAP.

2. Penetapan status DPO, Penetapan Pencekalan, dan Penetapan Tersangka tidak sesuai prosedural dalam KUHAP

Menurut Hidayatullah terdapat disparitas putusan praperadilan kliennya dengan praperadilan LSO, walaupun oleh hakim yang berbeda tetapi terhadap penerapan hukum acara yang tindak pidananya sama (same offence), subyek hukum sama, delict inti sama pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Tipikor di juncto kan dengan turut serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP.

“Disparitas putusan ini menjadikan dasar pertimbangan hakim terhadap Pra Peradilan Yusmin menjadi tidak jelas, tetapi disisi lain menjadi jelas posisi semua tersangka ketika putusan Pra Peradilan LSO yang diterima oleh Hakim adalah bagian mutatis mutandis berpengaruh terhadap penyidikan dan penetapan 4 (empat) tersangka karena proses penyidikan dan Sprindiknya adalah satu,” jelas Hidayatullah, Kamis (29/7/2021).

Lawyer yang pernah menjabat Ketua KPU Sultra ini mengungkapkan pertimbangan dua hakim tunggal yang berbeda tersebut benar-benar membuka cakrawala dan wawasan hukum. Ia beranggapan bahwa kasus yang menimpa kliennya begitu sangat dipaksakan.

“LSO (Direktur PT Toshida Indonesia) dianggap Jaksa merugikan keuangan negara tetapi permohonanya diterima oleh hakim karena tidak adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) melalui audit BPK. Tidak boleh potensial loss. Tetapi hakim tunggal Pra Peradilan Yusmin pertimbangannya bahwa audit kerugian negara adalah materi pokok perkara” terang Hidayatullah.

Sehingga menurut Hidayatullah karena LSO diterima Permohonan Pra Peradilannya dalam perkara pidana yang sama, delik yang sama dengan keputusan penetapan hakim untuk Termohon Jaksa dihentikan penyidikan. Berarti otomatis penyidikan kasus ini ditutup atau dihentikan dan kembali seperti semula tanpa ada pelabelan saksi maupun tersangka secara keseluruhan karena penyidikan dan penetapan 4 (empat) Tersangka dalam 1 (satu) Sprindik menjadi cacat yuridis atau batal demi hukum.

“Potensi kerugian negara sudah tidak ada karena pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka LSO dengan beban pidana yang dianggap memperkaya diri dan diperkaya oleh Kabid ESDM YSM dan Kadis ESDM BHR merugikan negara sudah tidak ada juga. Sekarang batal demi hukum penyidikan Kejati Sultra maka mutatis mutandis Sprindik kasus tersebut juga batal demi hukum karena penetapan tersangka cacat yuridis atau batal demi hukum”.

“Maka penetapan 4 tersangka juga batal demi hukum karena cacat prosedural. Karena sejatinya hukum formil (KUHAP) merupakan instrumen untuk menegakkan hukum materil (KUHP) atau materiil dalam lingkup UU Pidana Tipikor. Lalu kalau hukum formilnya sudah cacat maka tidak dapat lagi dilanjutkan pokok perkara” jelasnya.

“Kalau Kejati Sultra akan lanjutkan kasus ini, kami akan pra peradilan lagi karena kasus ini di paksakan” pungkasnya.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait