Ridwansyah Taridala Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Kepada Pihak Dewan

Ketgam : Plh Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat memberi sambutan dalam rapat di gedung DPRD kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun 2022.

Raperda diserahkan oleh Plh Wali Kota Kendari kepada Ketua DPRD Kota Kendari dalam rapat paripurna di gedung DPRD.

Bacaan Lainnya

Ridwansyah Taridala menjelaskan, pelaksanaan APBD kota Kendari telah melalui proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud tanggungjawab pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

” Oleh karena itu APBD harus dapat dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Pohaknya mengklaim bahwa anggaran daerah dapat membawa manfaat yang besar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

” Hal ini tentu karena pengelolaan APBD mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik atau good goverment dan dikelola oleh aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.

Sekda Kendari ini juga mengungkapkan, pencapaian realisasi APBD Kota Kendari tahun 2022 salah satunya realisasi pendapatan Daerah Kota Kendari sebesar Rp1,479 triliun, dari target pendapatan sebesar Rp1,608 triliun atau terealisasi sebesar 91,99%.

Plh Wali Kota Kendari juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari atas sinergitasnya bersama Pemerintah Kota Kendari, sehingga mampu mempertahankan WTP secara konsisten dan berkelanjutan. (Kamis, 29/06/23).

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait