Kendari, Sultrademo.co -Pemerintah kota Kendari secara tegas akan melakukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan RTH sebagai tempat usaha atau tempat berjualan.
Hal ini ditegaskan oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dengan alasan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari Disinyalir banyak pelanggaran. Dimana banyak lahan beralih fungsi yang memicu terjadinya pelanggaran tata ruang, salah satunya adalah sepanjang sisi laut di Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Kami, Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang jalan ZA Sugianto, dimana sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, teguran, peringatan dan perintah pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Perwali tentang Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” tegas Asmawa Tosepu, Kamis (10/9/2023).
Dikatakannya, lokasi tempat usaha yang berada di Jalan Z.A Sugianto itu dia termasuk Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik secara RT/RW, RDTR maupun master plan sehingga tidak boleh ada aktivitas pembangunan pemukiman atau yang lainnya.
“Berbicara soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan, untuk perlakuan kepada semua warga masyarakat sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Pol PP Kota Kendari, Hasman Dani yang ditemui secara terpisah mengatakan, Trantibum Satpol PP Kota Kendari akan terus memantau aktivitas usaha yang melanggar menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha. Baik itu di sekitar kawasan RTH maupun di kawasan lainnya yang melanggar aturan.
“Kami lakukan ini demi menciptakan suasana kota Kendari yang indah, asri, bersih dan tertib tentunya,” harapnya.
Pihaknya berharap, masyarakat yang mau berusaha, patuh, taat dan tertib pada aturan yang berlaku, sebelum membangun tempat usaha agar berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Ia pun menegaskan tentunya sebagai penegak perda pihaknya serius dengan aturan, apalagi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari sebelumnya kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan RTH tersebut.
“Kami dari satuan Polisi Pamong Praja, intens melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau, hal tersebut kami lakukan sebelum dilaksanakan penyegelan dan penertiban,” ujarnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






