Satpol-PP Beri Surat Permintaan Pembongkaran Mandiri Lapak Pedagang di Jalan ZA Sugianto

Ketgam : Satpol-PP Kendari tengah melakukan sosialisasi kepada salah satu pedagang di jalan ZA Sugianto

Kendari, Sultrademo.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, melakukan sosialisasi pada para pedagang yang berjualan di jalan ZA Sugianto sekitar RSUD Kota Kendari.

Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi dan memberikan surat pada para milik lapak di lokasi itu yang berisi permintaan agar para pedagang tidak berjualan di lokasi itu dan membongkar lapaknya secara mandiri.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Kota Kendari, Hasman Dani, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penataan ruang yang berlandaskan hukum yang berlaku serta konsekuensi bagi mereka yang tetap melanggar aturan tata ruang.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan turut berperan aktif dalam menjaga Kota Kendari,” ujarnya, Kamis, (20/07/23).

Menurutnya upaya yang mereka lakukan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010-2030.

Untuk diketahui, sebanyak 30 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan 25 orang dari Satuan Tugas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Satgas PUPR) terlibat dalam kegiatan ini. Kegiatan ini akan berlangsung dengan lancar dan tertib.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait