Kendari, Sultrademo.co – Sejak diresmikannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada (22/09) lalu. Hingga 11 Oktober 2022 tercatat ETLE telah menangkap sebanyak 2.979 pelanggar lalu lintas.
Terdapat beberapa kategori pelanggaran mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar lampu merah dan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
“Terbanyak adalah pelanggar lampu lalu lintas sebanyak 2.158. Tidak menggunakan helm yakni 641 pelanggar. Kemudian, tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengemudi mobil sebanyak 180 pelanggar,” kata Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri, Selasa (11/10/2022).
Dari jumlah pelanggaran tersebut, kata Harto pihaknya belum bisa melakukan penilangan hanya berupa teguran. Alasannya karena belum adanya perintah dari pusat untuk menambah waktu sosialisasi kepada masyarakat.
“Namun surat pelanggaran tetap akan dikirim ke alamat pelanggar yang bersangkutan sebagai bentuk teguran agar patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan diri pribadi maupun orang lain,” ujarnya.
Selain bentuk peringatan itu juga bagian dari sosialisasi bentuk konfirmasi ke pelanggar.
“Tapi, di situ kami tidak melakukan penindakan,” pungkasnya.
Harto mengklaim sejauh ini lokasi dengan jumlah pelanggar terbanyak yang terjadi di Kota Kendari terletak di lampu merah KFC, JalaN M.T Hariono.
Laporan: Muh Sulhijah
 






