Kendari, (SultraDemoNews)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Alamsyah Latunani tekankan sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara di 2018 mendatang.
Dalam rapat koordinasi dengan stakeholder yang diselenggarakn oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari, dia mengungkapkan bahwa jaminan pemerintah dalam netralitas secara kelembagaan telah jelas tercantum dalam peraturan undang-undang yang berlaku dan ketika terdapat ASN yang menyimpang dari aturan tersebut maka telah jelas sanksinya.
“Tidak bisa dipungkiri, jika dipandang dari sudut secara individu yang namanya masyarakat baik itu PNS, ASN, dan masyarakat lain pada umumnya juga memiliki hak asasi terhadap berbangsa dan negara,” ujarnya.
Adapun kegiatan politik yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN/PNS meliputi :
1. Kerlibatan dalam kampanye
2. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS/ASN di lingkungan kerjanya.
3. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
4. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye.
5. Mengadakan suatu kegiatan yang berpihak terhadap calon pasangan yang menjadi peserta Pemilu maupun Pilkada.
Terakhir, dia mengajak agar seluruh pejabat meningkatakan komitmen dan loyalitas serta bekerja secara profesional sehingga terciptnya netralitas dan peningkatan kompetensi dalam bidang masing-masing. (Uci Lestari)
Editor : AK