Seorang PNS di Muna Tewas Usai Dibacok Terduga Selingkuhan Istri

Ketgam : Oknum PNS di Muna, atas nama La Tapaasi (54) jadi korban pembacokan/Istimewa

Muna, Sultrademo.co – Seorang pria bernama La Tapaasi (54) warga desa Lindo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat tewas setelah menjadi korban pembacokan oleh Laode Hardini (47) di kawasan pasar kambawuna lasehawo, Kelurahan Laimpi, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, pada Minggu (25/09/2022).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan peristiwa itu bermula saat tersangka mengendarai motor menuju pasar kambawuna lasehawo tetapi dibelakang ada korban yang mengikutinya sambil berusaha menyalip motor tersangka sebanyak tiga kali namun tersangka berusaha menghindar dan mencari jalan lain.

Bacaan Lainnya

“Sekitar Pukul 05.30 Wita saat tersangka sampai di pasar lasehawo kemudian didatangi oleh korban dan terjadi perdebatan. Saat korban melihat tersangka hendak menarik sesuatu dari balik bajunya kemudian tersangka menarik parang yang ada dipinggangnya dan sempat menyampaikan kepada korban untuk tidak mendekat namun karena korban terus mendekati tersangka sehingga tersangka mengayunkan parang ke tubuh korban sebanyak tiga kali,” ujar Mulkaifin saat di konfirmasi melalui via telfon, Minggu (25/09/2022).

Terkait motif pembacokan tersebut, kata Mulkaifin dugaan sementara korban merasa cemburu kepada tersangka dan menuduh telah berselingkuh dengan istri korban.

“Dugaan sementara perselingkuhan berdasarkan keterangan yang kita dapatkan,” bebernya.

Adapun profesi korban dan pelaku sama sama sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tersangka juga pekerjaan sampingannya menjual ayam dipasar,” kata Mulkaifin.

Usai melakukan aksinya, Tersangka langsung menyerahkan diri di Polsek Kabawo setelah itu diamankan di Polres Muna.

“Dan sekarang sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Muna,” ucapnya.

Tersangka disangkakan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan saat ini Polresta Muna masih melakukan pendalaman.

“Masih kita dalami lagi berdasarkan hasil keterangan dari saksi-saksi kemudian hasil olah tkp baru kita bisa menyimpulkan untuk sangkaan pasal lainnya,” tutupnya.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Editor: UL

Pos terkait