Sepanjang 2019, BNNP Sultra Mengamankan 31 Orang Dalam Kasus Peredaran Narkoba

Kendari, Sultrademo.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Sulawesi Tenggara ( Sultra) menggelar “Press release Akhir Tahun 2019”, di kantor BNNP Sultra, Kamis (26/12).

Kepala BNNP Brigjen Pol BNNP Sultra Imron Korry menyampaikan capaian tahunan BNNP Sultra selama kurun waktu setahun yakni kasus penyalahgunaan golongan 1 jenis sabu mendominasi, dari 421 pecandu 230 diantaranya adalah pecandu sabu dengan persentase 54 persen.

Bacaan Lainnya
 
 
 

” Pada tahun 2019 BNNP Sultra berhasil menangkap 31 orang dalam kasus peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti 11,1 kg, semuanya sudah P21 (berkasnya sudah lengkap dan sedang dalam proses),”ungkapnya

Imron korry mengungkapkan dari 421 orang pengguna narkoba tersebut terbagi 2 kategori rehabilitasi mulai dari rawat jalan sebanyak 404 orang dan rawat inap 17 orang.

“Kita berupaya memaksimalkan pelaksanaan rehabilitasi terhadap pecandu atau pengguna dan untuk rawat inap tersebut bukan hanya 17 orang saja tetapi persoalannya tetapi pihak keluarga tidak mampu merujuk keluarga ( pecandu) ke makassar ataupun ke jakarta karena terkendala biaya, sedangkan untuk pembayaran perawatan gratis jadi yang di tanggung oleh pihak keluarga hanya biaya perjalanan saja ” jelasnya

Imron korry mengungkapkan ada lima puskesmas, terutama tempat-tempat yang kita anggap rawan untuk kita jadikan tempat rehabilitasi sehingga pecandu nantinya tidak perlu meloket dulu tetapi langsung masuk ke tempat rehabilitasi.

” kita akan berupaya memaksimalkan pelaksanaan rehabiltasi dan BNNP juga telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk dijadikan tempat rehabilitasi untuk pecandu narkoba,” terangnya. (Ilfa)

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait