Setahun Buron, DPO Pembunuh Remaja di Kendari Berhasil Dibekuk Polisi

Ketgam : RN (32) usai dibekuk oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pembunuh remaja berusia 15 tahun, inisial RN (32) pada Minggu (18/09/2022).

RN diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi setelah buron sejak tahun 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan penerbitan DPO dilakukan usai tersangka lainnya berhasil ditangkap.

“Sedangkan tersangka lain terlebih dahulu telah ditangkap dan sudah masuk tahap kedua di Kejari,” kata Fitrayadi dalam keterangan resminya, pada Senin (19/09/2022).

Fitrayadi menerangkan kronologi kejadian, bermula pada hari Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku bersama rekan-rekannya datang ke salahsatu hotel di Kendari tepatnya Jalan AH. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk mencari korban inisial MZ (15).

“Saat itu korban berada di dalam kamar hotel dan selanjutnya pelaku membawa korban keluar dari hotel. Ketika berada di samping hotel, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukuli dan menikam korban pada bagian pinggang sebelah kanan dengan 3 tusukan,” beber Fitrayadi.

Korban sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis. Namun keesokan harinya nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.00 Wita.

Setelah buron setahun lebih, polisi mengendus keberadaan tersangka. Lalu melakukan penangkapan di Kelurahan Kambu pada Minggu (18/09/2022).

Usai dilakukan interogasi, diketahui motif RN melakukan pengeroyokan karena kesal sebab korban bersama teman-temannya tidak membayar sewa rental mobil yang dipinjam.

“Motifnya, korban bersama teman-temannya rental mobil di tempat kerja RN tapi tidak dibayar. Dalam keadaan mabuk, RN dan temannya menemukan korban dan melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Editor: UL

Pos terkait